Blog Yang Membahas Mengenai Sistem Pemerintahan Dalam Tugas Kuliah

loading...
loading...

Empat Tipe Desa

Tunggu, sedang memuat. . .

Berdasarkan sejarah pertumbuhan desa tersebut setidaknya ada Empat Tipe Desa di Indonesia sejak awal pertumbuhannya sampai sekarang.

1. Desa adat.
Desa adat merupakan bentuk desa asli dan tertua di Indonesia. Konsep “otonomi asli” merujuk pada pengertian desa adat ini. Desa adat mengatur dan mengelola dirinya sendiri dengan kekayaan yang dimiliki tanpa campur tangan Negara. Desa adat tidak menjalankan tugas-tugas administrative yang diberikan Negara. Saat ini contoh desa adat adalah desa pakram di bali. Desa ini yang kemudian diakui keberadaanya dalam ordonansi pemerintah colonial. Belanda dalam IGO, IGOB, dan Desa-Ordonnanntie.

2. Desa administrasi
Desa administrasi adalah desa yang merupakan satuan wilayah administrasi, yaitu satuan pemerintahan terendah untuk memberikan pelayanan administrasi dari pemerintah pusat. Desa administrasi dibentuk oleh Negara dan merupakan kepanjangan Negara untuk menjalankan tugas-tugas administrasi yang diberikan Negara. Desa administrasi secara substansial tidak mempunyai otonomi dan demokrasi. Desa dibawah UU No.5/1979 adalah lebih merupakan desa administrasi semacam ini meskipun diberi hak otonomi. Desa yang benar-benar sebagai desa administrasi adalah semua desa yang berubah menjadi kelurahan.

3. desa otonom sebagai local self-government.
Desa otonom adalah desa yang dibentuk berdasarkan asas desentralisasi dengan undang-undang. Desa otonom mempunyai kewenangan yang jelas karena diatur dalam undang-undang. Desa otonom mempunyai kewenangan yang jelas karena diatur dalam undang-undang pembentukannya. Oleh karena itu desa otonom mempunyai kewenangan penuh mengatur dan mengurus urusan rumah tangganya sendiri. Desa otonom mendapat kewenangan transper yang jelas dari pemerintah pusat, berhak membentuk lembaga pemerintahan sendiri, mempunyai badan pembuatan kebijakan desa, berwenang membuat peraturan desa dan juga memperoleh desentralisai keuangan dari Negara. Desapraja dibawah UU No 19/1965 adalah contoh desa otonomi ini.

4. desa campuran (adat dan semiotonom), 
yaitu tipe desa yang mempunyai kewenangan campuran antara otonomi asli dan semi otonomi formal. Disebut campuran karena otonomi aslinya diakui oleh undang-undang dan juga diberi penyerahan kewenangan dari kabupaten/kota. Disebut semiotonom karena model penyerahan urusan pemerintahan dari daerah otonom kepada satuan pemerintah dibawahnya ini tidak dikenal dalam teori desentralisasi. Menurut teori desentralisai atau otonomi daerah penyerahan urusan pemerintahan hanya dari pemerintahan pusat. Desa dibawah UU No. 22/1999 dan UU No. 32/2004 adalah tipe desa campuran semacam ini.

Nah itulah Empat Tipe Desa, Semoga artikel ini bermanfaat.

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Empat Tipe Desa