Blog Yang Membahas Mengenai Sistem Pemerintahan Dalam Tugas Kuliah

loading...
loading...

Peranan Kepala Desa Dalam Pembangunan Masyarakat Desa

Tunggu, sedang memuat. . .

BAB I
PENDAHULUAN


I.1 Latar Belakang

Desa Cimerak Kecamatan Cimerak Kabupaten Pangandaran merupakan salah satu desa yang dekat dengan pusat ibukota kabupaten Pangandaran. Masyarakat mempunyai peranan penting dalam keberhasilan pembangunan, termasuk dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Peran-serta kepala desa dalam penyelenggaraan pelayanan publik didefinisikan sebagai suatu partisipasi seluruh anggota masyarakat, baik individu, keluarga ataupun kelompok, untuk bersama-sama mengambil tanggung jawab, mengembangkan kemandirian, menggerakkan, dan melaksanakan upaya penyelenggaraan pelayanan publik. Banyak hasil dari program-program penyelenggaraan pelayanan publik yang berlandaskan peran-serta masyarakat termasuk program pemerintah desa kurang berkembang bahkan ada yang sudah tidak berlanjut. Hal ini disebabkan karena para petugas lapangan sebagai motivator dari program/proyek tersebut di atas kurang/tidak memberikan dorongan/motivasi kepada masyarakat khususnya kepada kepala desa lebih lanjut secara terus-menerus.

Pemerintah atau swasta yang mempengaruhi keberadaan peran-serta masyarakat tidak satu pun yang dapat berkesinambungan. Demikian pula faktor demografi, seperti usia, agama, pendidikan, jenis kelamin, pekerjaan (tingkat ekonomi) dan sebagainya yang merupakan faktor yang tidak dianggap dapat mempengaruhi peran-serta masyarakat. Satu-satunya faktor dari masyarakat yang masih mungkin dapat melakukan dorongan/motivasi secara berkesinambungan adalah faktor tokoh masyarakat yang dalam hal ini adalah Kepala Desa.

Peranan kepala desa akan sangat penting apabila mereka aktif untuk mendatangi masyarakat, sering menghadiri pertemuan-pertemuan, dan dalam setiap kesempatan selalu menjelaskan manfaat program pemerintah desa. Para pimpinan masyarakat ini aktif pula dalam mengajak warga masyarakat untuk mengelola kegiatan pemerintah desa. Apabila masyarakat melihat bahwa tokoh mereka yang disegani ikut serta dalam kegiatan tersebut, maka masyarakat pun akan tertarik untuk ikut serta.

Dalam Undang-Undang Pelayanan Publik terdapat pengertian Pelayanan publik merupakan kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik, Penyelenggara pelayanan publik atau Penyelenggara merupakan setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik, atasan satuan kerja Penyelenggara merupakan pimpinan satuan kerja yang membawahi secara langsung satu atau lebih satuan kerja yang melaksanakan pelayanan publik, Organisasi penyelenggara pelayanan publik atau Organisasi Penyelenggara merupakan satuan kerja penyelenggara pelayanan publik yang berada di lingkungan institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik, Pelaksana pelayanan publik atau Pelaksana merupakan pejabat, pegawai, petugas, dan setiap orang yang bekerja di dalam Organisasi Penyelenggara yang bertugas melaksanakan tindakan atau serangkaian tindakan pelayanan publik, masyarakat merupakan seluruh pihak, baik warga Negara maupun penduduk sebagai orang-perseorangan, kelompok, maupun badan hukum yang berkedudukan sebagai penerima manfaat pelayanan publik, baik secara langsung maupun tidak langsung. 

Standar pelayanan merupakan tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji Penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur, Maklumat pelayanan merupakan pernyataan tertulis yang berisi keseluruhan rincian kewajiban dan janji yang terdapat dalam standar pelayanan, Sistem informasi pelayanan publik atau Sistem Informasi merupakan rangkaian kegiatan yang meliputi penyimpanan dan pengelolaan informasi serta mekanisme penyampaian informasi dari Penyelenggara kepada masyarakat dan sebaliknya dalam bentuk lisan, tulisan latin, tulisan dalam huruf Braile, bahasa gambar, dan/atau bahasa lokal, serta disajikan secara manual ataupun elektronik, Mediasi merupakan penyelesaian sengketa pelayanan publik antar para pihak melalui bantuan, baik oleh ombudsman sendiri maupun melalui mediator yang dibentuk oleh ombudsman, Ajudikasi merupakan proses penyelesaian sengketa pelayanan publik antar para pihak yang diputus oleh ombudsman, peran pemerintah mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara Negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan badan hukum milik negara serta badan swasta, maupun perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Jadi, yang ternyata lebih penting bagi peningkatan peran-serta masyarakat dalam program penyelenggaraan pelayanan publik di Indonesia ialah tidak lepas peran kepala desa. Kenyataan ini membuktikan bahwa peran kepala desa paternalistik masih menghasilkan peran-serta masyarakat yang tinggi . Oleh karena itu kehadiran sosok kepala desa sangat diperlukan untuk menunjang keberhasilan pembangunan di desa. Kehadirannya sangat diperlukan dalam menggerakkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan di wilayahnya masing-masing, khususnya untuk pemerataan hasil-hasil pembangunan dengan menumbuhkan prakarsa serta menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat dalam pembangunan sesuai dengan Undang-Undang Tentang Pemerintah Daerah Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 202. Dalam Undang-Undang tersebut di sebutkan:
1. Pemerintah desa terdiri atas kepala desa dan perangkat desa.
2. Perangkat desa terdiri dari sekretaris desa dan perangkat desa lainnya.
3. Sekretaris desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diisi dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan.

Sebagaimana telah dijelaskan kegiatan-kegiatan pemerintah dilaksanakan melalui program-program sektoral dari berbagai departemen dan non departemen. Dalam hubungan ini pemerintah sesuai perundangan yang berlaku berkewajiban untuk memberikan bimbingan, pengarahan, pembicaraan dan bantuan dalam batas kemampuan yang tersedia disertai pengawasan yang intensif dan berkesinambungan. Peran kepala desa sangat di butuhkan demi memberikan pelayanan sempurna, meskipun terdapat kasus dalam memberikan pelayan seperti penyelenggaraan pelayanan di desa berupa pembuatan surat domisili bagi masyarakat desa. Kepala desa tidak ada di kantor desa atau di rumah justru kepala desa ada di perkebunan. Hal ini peran kepala desa sangat di butuhkan dalam penyelenggara pelayanan publik karena peranan Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, Pembangunan, dan Kemasyarakatan.

1.2 Rumusan Masalah
Dari penjelasan yang dikemukakan dalam latar belakang di atas,mengenai mengapa penelitian ini harus dilaksanakan, dapat diambil sebuahrumusan masalah pokok dari penelitian ini yaitu :
”Bagaimana Peranan Kepala Desa Dalam Pembagunan Masyarakat Desa?

1.3 Tujuan Penelitian
Untuk mengetahui Bagaimana Peranan Kepala Desa Dalam Pembagunan Masyarakat Desa??

1.4 Manfaat Penelitian
a. Manfaat Teoritis
Secara teoritis penelitian ini bisa memberikan sumbangan informasi dan pengetahuan bagi perkembangan ilmu-ilmu sosial, khususnya bagi mahasiswa ilmu Politik dalam mata kuliah Perilaku Politik.
b. Manfaat Praktis
1.Dapat memberikan manfaat bagi Kepala Desa  dalam mengelola pemerintahan desanya menyangkut fungsi dan perannya sebagai pemimpin formal desa dalam meningkatkan mutu atau kualitas pembangunan Desa
2. Dari penelitian ini, penulis mengharapkan agar kepala desa berperan aktif dalam membangun masyarakat desa di desa Cimerak.



BAB II
KERANGKA TEORI

2.1 Pembangunan Desa
Dinamika sosial mempunyai makna yang strategis dalam proses pembangunan sesuai dengan era globalisasi dan arus informasi yang semakin deras dalam puncak keunggulan budaya. Dikatakan bermakna strategis dikarenakan dinamika sosial mempunyai interelasi, interdependensi, dan korelasi yang erat dengan perkembangan budaya, pertumbuhan ekonomi, serta pembinaan politik yang bersifat integral komprehensif dalam rangka meningkatkan kualitas hidup manusia dan kesejahteraan masyarakat.

Pembangunan pada hakikatnya adalah perubahan yang terencana dari suatu situasi ke situasi lainnya yang dinilai lebih baik (Katz dalam Moeljarto, 1987). Konsep pembangunan mempunyai kaitan erat dengan nilai, strategi, dan indikator yang sekaligus menjadi domain setiap negara berkembang. Dalam konsep pembangunan terdapat interpetasi yang secara diametric bertentangan satu sama lain, mulai dari perbedaan perpektif ontologi dan epistemology pada tingkat filsafat sampai pada tingkat empiric. Paradigma pertumbuhan sosial ekonomi ditinjau dari konsep pembangunan ‘growth paradigm’  menimbulkan kelompok negara maju dan berkembang. Untuk mengejar ketertinggalan sosial ekonominya, negara-negara berkembang menerapkan konsep paradigma pertumbuhan (growth paradigma) yang ditandai oleh meningkatkan pertumbuhan pendapatan nasional (gross national product). Peningkatan GNP ternyata tidak menjamin adanya pemerataan distribusi pendapatan nasional dan harapan ‘trickle down effect’.

Bahkan belum bisa mengatasi masalah kemiskinan, pengangguran dan ketimpangan. Mengingat paradigma pertumbuhan telah menimbulkan ketimpangan yang lebih besar, maka diterapkan alternative lain, yakni konsep pembangunan dengan paradigma pertumbuhan dan pemerataan. Hasil konsep yang disebut belakangan termanifestasikan dalam perbaikan sosial ekonomi masyarakat, meskipun dikhawatirkan terjadi eksploitasi terhadap SDA yang mengancam kelangsungan pembangunan berkelanjutan yang didukung oleh pendekatan konsep pembangunan manusia (human development).

Kegagalan orientasi pembangunan yang berparadigma pada pertumbuhan dan pemerataan, selain karena lebih menekankan pendekatan ‘human development’ juga karena lebih menekankan model pembangunan kebutuhan dasar manusia (basic needs strategy). Kebutuhan dasar manusia mempunyai tingkatan berupa kebutuhan fisiologis, rasa aman, hubungan sosial, harga diri dan aktualisasi diri (Abraham Maslow, 1954).

Menurut Streeten (dalam Supriatna, 1997), mengatakan bahwa terjadinya perbedaan dalam menentukan kebutuhan dasar setiap negara, pada hakikatnya berdasarkan pada pendekatan tiga tujuan pokok yaitu :
1. Terpenuhinya kebutuhan minimum keluarga untuk konsumsi, pangan, papan dan sandang
2. Peningkatan akses masyarakat terhadap pelayanan public
3. meningkatnya partisipasi masyarakat dalam formulasi dan implementasi program atau kebijaksanaan yang menyangkut diri masyarakat. Pendekatan Pendidikan Peningkatan Kualitas SDM. Salah satu ciri utama negara berkembang adalah komitmen dan konsistensi mereka terhadap pembangunan nasional. Pembangunan nasional pada prinsipnya merupakan perubahan sosial yang besar dari satu situasi dan situasi lain yang lebih bernilai. 
Perubahan sosial yang terjadi dalam system sosial harus memenuhi persyaratan fungsional yaitu :
1. Adaptation
2. Goal attainment
3. Integration
4. Latent maintenance (pemeliharaan pola)

Sistem sosial budaya menurut komponennya dapat membentuk keluarga, ekonomi, pemerintahan, agama, pendidikan dan kelas atau lapisan masyarakat. Komponen-komponen tersebut dapat dipengaruhi oleh :
1.    Ekologi, tempat dan geografi dimana masyarakat berada
2.    Demografi menyangkut populasi, susunan penduduk dan cirri-cirinya
3.    Kebudayaan, menyangkut nilai-nilai sosial, system kepercayaan dan norma-norma dalam masyarakat
4.    Kepribadian meliputi sikap mental, semangat temperamen dan cirri-ciri   psikologis masyarakat
5.    Waktu, sejarah dan latar belakang masa lampau masyarakat tersebut (Slamet Margono, 1985).

Perubahan sosial acap relevan dengan perubahan ekonomi, politik dan kebudayaan, termasuk di dalamnya ileum pengatahuan dan teknologi melalui proses pendidikan secara timbale balik. Pendidikan dapat mempercepat proses perubahan dalam bidang teknologi, sosial. Ekonomi, politik dan budaya. Fungsi, peran dan kedudukan pendidikan dalam proses transformasi sosial dalam rangka modernisasi melalui berbagai program pembanunan sosial, terutama peningkatan kualitas manusia sebagai makhluk sosial sangat startegis dan menyeluruh. Modernisasi yang menimbulkan perubahan sosial tidak akan berlangsung tanpa didukung oleh SDM terdidik dan berkualitas.

Pengertian Pembangunan Masyarakat Desa Menurut Para Ahli 
Menurut PBB:
Pembangunan Masyarakat/Pembangunan Komunitas adalah suatu proses melalui usaha dan prakarsa masyarakat sendiri maupunkegiatan pemerintahan dalam rangka memperbaiki kondisi ekonomi, sosial dan budaya. Pembangunan Masyarakat Desa = Rural Community Development Komunitas / community = masyarakat yang berada dalam batas batas wilayah tertentu.

Menurut Sanders, Pembangunan Masyarakat dapat dipandang pada:
1. Proses
2. Program, ext. Raskin, BLT
3. Gerakan, ex. KB untuk pembatasan kalahiran
4. Metode

Menurut Jim Ife: Enam Dimensi Pembangunan Masyarakat
PM dari aspek spiritual ex. Program kerja KKN dengan mengadakan pengajian di lokasi KKN PM dari aspek lingkungan ex. Penanaman pohon dalam lingkup RW, kerja bakti pembersihan lingk.

Menurut Soetomo:
PM adalah proses perubahan yang bersifat multi dimensi menuju kondisi semakin terwujudnya hubungan yang serasi antara NEEDS and RESOURCES melalui pengembangan kapasitas masyarakat untuk membangun. Ex. Daerah Kasongan mempunyai sumber daya berupa tanah liat, sedangkan di masyarakat dibuthkan produk gerabah. Berarti dalam hal ini terjadilah pembangunan masyarakat dari produksi tanah liat (gerabah) untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Awal tahun 1951 Pembangunan Masyarakat dimaknai sebagai pendidikan, karena dengan pendidikan diharapkan dapat terwujudnya pembangunan bagi masyarakat.
Proses Pembangunan Masyarakat:
1. Rendahnya modal finansial
2. Minimnya sarana infrastruktur (jalan, sarana transport)
3. Rendahnya kesadaran masyarakat (kedisiplinan kurang)
4. Rendahnya kualitas SDM
5. Rendahnya komunikasi, informasi dan koordinasi
6. Berkurangnya tokoh panutan (tokoh masyarakat)

Keberhasilan pembangunan dapat diukur dari:
1. Terberantasnya pengangguran
2. Terberantasnya kemiskinan
3.  Bank Dunia memberikan ukuran pendapatan
    minimal $2 per hari per kepala
5. Pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya

2.2 Peran Kepala Desa
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, peran didefinisikan sebagai seperangkat tingkat yang diharapkan dimiliki oleh orang yang berkedudukan dalam masyarakat. Sedangkan peranan adalah bagian dari tugas yang harus dilaksanakan oleh orang tersebut. Pendapat lain dikemukakan oleh Blalock Jr. yang mengatakan bahwa peranan adalah konsep yang dipakai untuk mengetahui pola tingkah laku yang teratur dan relatif bebas dari orang-orang tertentu yang kebetulan menduduki berbagai posisi, dan menunjukkan tingkah laku Jadi dapat dikatakan bahwa peran yang dijalankan oleh individu tersebut berkaitan erat dengan posisi atau kedudukannya dalam suatu bentuk sistem sosial tertentu. Tak jauh berbeda dengan pendapat Blalock, Pareek mengemukakan bahwa peran adalah sekumpulan fungsi yang dijalankan oleh seseorang sebagai tanggapan terhadap harapan-harapan dari para anggota lain yang penting dalam sistem sosial yang bersangkutan; dan harapan-harapan sendiridari jabatan yang ia duduki dalam sistem sosial itu Hal yang sama juga dikemukakan oleh Soekanto yang mengatakan bahwa peranan lebih banyak menunjuk pada fungsi, penyesuaian diri dan sebagai suatu proses Atau dengan kata lain peran merupakan wujud dari penyesuaian diri terhadap kedudukan atau posisi yang dimiliki dalam suatu sistem sosial tertentu. Sehingga proses pelaksanaan peran tersebut menjadikan pelaku tersebut menjalankan suatu fungsi tertentu. Indikator yang dapat digunakan untuk mengetahui tingkat kejelasan peran, yaitu :
1. Adanya kepastian akan kewenangan yang dimiliki
2.Tingkat kepastian akan sasaran dan tujuan dari pekerjaan
3.Adanya rasa tanggung jawab atas suatu pekerjaan
4.Tingkat kepastian pembagian waktu kerja
5.Tingkat ketepatan pembagian waktu kerja
6.Adil tidaknya beban kerja dan volume kerja yang harus dikerjakan
7.Tingkat kejelasan mengenai pelaksanaan tugas yang diberikan oleh atasan. 

Konsepsi peranan merupakan kunci integritas orang dengan organisasi. Orang dan organisasi bertemu melalui peranan. Organisasi mempunyai struktur dan sasarannya sendiri. Demikian pula, orang mempunyai kepribadian dan kebutuhannya (motivasi). Ini semua berinteraksi, dan diharapkan akan sedikit banyak berintegrasi di dalam peran. Peran juga merupakan suatu konsepsi sentral dalam motivasi kerja.

Hanya melalui peranan, orang dan organisasi saling berinteraksi. Ini merupakan daerah tumpang tindih. Sumber daya manusia yang diinginkan disini adalah sumber daya manusia yang berkualitas karena secara empiris keberadaan faktor lain sangat tergantung dari faktor ini. Misalnya,desa akan kesulitan dalam mengembangkan diri dan melangsungkan hidupnya tanpa sumber daya manusia yang berkualitas walaupun ia memiliki sumberdaya alam, sarana dan prasarana yang baik. Faktor sumber daya manusia yang secara potensial berpengaruh terhadap pelaksanaan Otonomi Desa adalah aparatur pemerintahan desa, khususnya Kepala Desa. Tak dapat dipungkiri bahwa kelangsungan atau keberhasilan pembangunan daerah sangat bergantung pada pemimpin daerahyang bersangkutan. Begitupun dalam pembangunan desa, Kepala Desasebagai pemimpin desa (secara formal) mempunyai peran penting dalam menentukan keberhasilan pembangunan di desanya. Kepala Desa adalah wakil desa yang ditunjuk secara formal dan dipercaya oleh pemerintah serta masyarakat desa untuk menjalankan tugas maupun fungsinya sebagai pucuk pimpinan organisasi pemerintahan desa. Menurut Ndraha (1991 : 152), KepalaDesa sebagai wakil pemerintah di desa yang bersangkutan adalah penguasa tunggal dalam arti:
1.Memimpin pemerintahan desa
2.Mengkoordinasikan pembangunan desa 
3.Membina kehidupan masyarakat di segala bidang

Kepala Desa sebagai bagian integral pembangunan desa, memegang tugas yang lebih besar termasuk tanggung jawab kepada masyarakat desa dibanding pemerintah atasan yang memberi tugas dan wewenang. Sebagai bagian integral dari pembangunan desa, Kepala Desa tak terlepas dari pemerintahan desa sebagai organisasi tempat ia bekerja dan menjalankan perannya. Dalam 2 (dua) konsepsi peran yang telah dikemukakan diatas, Kepala Desa juga berinteraksi dengan organisasinya yaitu pemerintahan desa. Kepala Desa harus dapat mengintegrasikan antara kepribadian dan kebutuhannya dengan struktur dan sasaran pemerintahan desa. Hal ini penting dilakukan untuk menjamin peran yang dilakukan oleh Kepala Desa tersebut terlaksana dengan baik dan sesuai dengan keinginan serta kebutuhan masyarakat desa. Dengan peran yang dijalankannya, Kepala Desa dapat berinteraksi dengan pemerintahan desa. Kepala Desa adalah bagian dari pemerintahan desa dan memegang tugas dan kewajiban untuk kelangsungan dan keberhasilan pemerintahan desa. Kepala Desa menempati posisi strategis yang bukan saja mewarnai melainkan juga menentukan ke arah mana suatudesa tersebut akan dibawa. Kepala Desa menjadi penting peranannya karena dialah yang bertugas untuk memimpin dan menggerakkan partisipasi masyarakat dalam mempercepat pembangunan desa.

Kepala Desa umumnya mempunyai peran yang cukup besar dalam pemerintahan desa, terutama untuk desa yang didasarkan pada ikatan daerah bukan desa yang berdasarkan atas ikatan Genealogis  (hubungan darah). Untuk desa berdasar hubungan darah, Kepala Desa hanyalah bagian atau instrument dari sistem kekerabatan atau adat istiadat yang ada. Desa yang berdasarkan hubungan darah ini umumnya terdapat di berbagai daerah di luar kecamatan Cimerak. Desa-desa di luar kecamatan Cimerak, kebanyakan merupakan desa yang berdasarkan ikatan daerah. Pada desa ini, Kepala Desa tidak ditetapkan berdasar atas hukum adat tetapi berdasar atas sistem pemilihan yang telah lama dikenal oleh masyarakat desa. Kepala Desa ini memainkan perannya secara lebih otonom dan individual dibandingkan Kepala Desa di luar Kecamatan Cimerak. Kepala Desa sebagai aktor utama dari kepemimpinan lokal dalam pemerintahan desa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah seorang  tokoh di desa yang memenuhi berbagai persyaratan, berhasil memenangkan pemilihan (dipilih oleh rakyat desa) dan diangkat oleh Pemerintah Republik Indonesia, sehingga menjadi pemimpin pemerintahan tertinggi di desanya. Sejak dahulupun fiigur  Kepala Desa sebagai pemimpin dalam masyarakat desa itu sudah demikian adanya dalam kehidupan masyarakat pedesaan (Sunardjo. 1984 : 148). Keberadaan sosok Kepala Desa ini menjadi penting manakala ia dapat bertindak sebagai fasilitator, innovator maupun motivator untuk mengarahkan warganya dalam rangka pembangunan desa. Di samping itu juga dapat bertindak sebagai pemimpin diantara semua Perangkat Desa untuk secara bersama melaksanakan pemerintahan desa. Kepemimpinan merupakan aspek penting bagi seorang pemimpin, sebab seorang pemimpin harus berperan sebagai organisator kelompoknya untuk mencapai tujuan yang telah digariskan. Dalam hal ini, Kepala Desa berperan sebagai organisator pemerintahan di desanya untuk mencapai tujuan pembangunan desanya dalam Otonomi Desa. Dalam Otonomi Desa, Kepala Desa mempunyai peran untuk mengurus kepentingan masyarakat desanya sesuai dengan kondisi sosial budaya setempat.Teori-teori kepemimpinan yang berkembang di masyarakat sangat banyak, tetapi disini hanya akan dikemukakan tentang dua teori yang cukup menarik perhatian pengamat dan praktisi pengembangan sosial.
1.Teori Kepemimpinan Karismatik (Charismatic Leadership) : pengikutmemberikan atribut-atribut heroik atau kemampuan kepemimpinan yangluar biasa bila mereka mengamati perilaku-perilaku para pemimpin itu.

Pemimpin-pemimpin karismatik menampilkan ciri-ciri sebagai berikut :
a. Memiliki visi yang amat kuat atau kesadaran tujuan yang jelas.
b. Mengkomunikasikan visi itu dengan efektif 
c. Mendemonstrasikan konsistensi dan focus
d. Mengetahui kekuatan-kekuatan sendiri dan memanfaatkannya.

2. Teori Kepemimpinan Transformasional (Transformational Leadership ). 
Pemimpin-pemimpin transaksional membimbing atau memotivasi pengikutnya ke arah tujuan yang telah ditentukan dengan cara menjelaskan ketentuan-ketentuan tentang peran dan tugas. Pemimpin transaksional memberikan upah atau hadiah sebagai motivasi dalam kerja pengikut. Pemimpin-pemimpin transformasional memberikan pertimbangan yang bersifat individual, stimulasi intelektual, dan memiliki kharisma. Kepemimpinan transformasional berkembang dari kepemimpinan transaksional. Asumsi yang mendasari kepemimpinan transformasional adalah bahwa setiap orang akan mengikuti seseorang yang dapat memberikan mereka inspirasi, mempunyai visi yang jelas, serta cara dan energi yang baik untuk mencapai sesuatu tujuan baik yang besar. Bekerja sama dengan seorang pemimpin transformasional dapat memberikan suatu pengalaman yang berharga, karena pemimpin transformasional biasanya akan selalu memberikan semangat dan energi positif terhadap segala hal dan pekerjaan tanpa kita menyadarinya. Pemimpin transformasional akan memulai segalasesuatu dengan visi, yang merupakan suatu pandangan dan harapan kedepan yang akan dicapai bersama dengan memadukan semua kekuatan, kemampuan dan keberadaan para pengikutnya. Mungkin saja bahwa sebuah visi ini dikembangkan oleh para pemimpin itu sendiri atau visi tersebut memang sudah ada secara kelembagaan yang sudah dibuat dirumuskan oleh para pendahulu sebelumnya dan memang masih sahih dan selaras dengan perkembangan kebutuhan dan tuntutan pada saat sekarang. Pemimpin transformasional pada dasarnya memiliki totalitas perhatian dan selalu berusaha membantu dan mendukung keberhasilan para pengikutnya.

Tentu saja semua perhatian dan totalitas yang diberikan pemimpin transformasional tidak akan berarti tanpa adanya komitmen bersama dari masing-masing pribadi pengikut. Setiap peluang yang ada akan diperhatikan dan digunakan untuk mengembangkan visi bersama dalam mencapai sesuatu yang terbaik. Dalam membangun pengikut, pemimpin transformasional sangat berhati-hati demi terbentuknya suatusaling percaya dan terbentuknya integritas personal dan kelompok. Seringpula terjadi bahwa dalam kepemimpinan transformasional visi merupakan identitas dari pemimpin dan atau identitas dari kelompok itu sendiri.Pemimpin transformasional sangat memahami berbagai strategi baru yang efektif untuk mencapai suatu tujuan yang besar. Mungkin saja tidak dalam bentuk petunjuk-petunjuk teknis yang tersurat. Sebetulnya hal tersebut sudah dapat kita pahami melalui visi yang ada serta dalam suatu proses penemuan dan pengembangan dari pemimpin dan kelompok itusendiri. Dengan kesadaran bahwa di dalam proses penemuan dan pengembangan mungkin saja terjadi kendala atau kegagalan. Namun setiap kendala atau kegagalan itu hendaknya dijadikan suatu pelajaran untuk menjadi lebih baik dan efektif dalam mencapai suatu tujuan yang besar tersebut. Memang cukup sukar untuk kita dapat memahami kepemimpinan transformasional dalam pengertian yang sedalam-dalamnya. 

Dalam menjalankan berbagai tugas dan kewajiban yang diembannya, Kepala Desa tentu saja tidak bekerja sendiri. Menurut UU Nomor 32 tahun2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang dimaksud dengan Pemerintahan Desa adalah Pemerintah Desa dengan Badan Permusyawaratan Desa. Dan yang dimaksud dengan Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dengan Perangkat Desa, yang didalam Perangkat Desa terdapat Sekretaris Desa danPerangkat Desa lainnya. Dan dalam prakteknya, pemerintahan desapun sangat didukung oleh masyarakat desa, tokoh masyarakat yang ada di desa, dan juga lembaga kemasyarakatan yang ada di desa.

Kepala Desa yang dibeberapa Desa dikenal dengan  sebutan Lurah, menurut Tjiptoherijanto hendaknya :
1. Dapat ngemong (mengasuh) artinya dapat mangasuh penduduk desa.
2. Mampu ngomong (berbicara), artinya mempunyai kemampuan dankemauan berbicara serta menjelaskan sesuatu masalah, baik ke bawah(kepada penduduk desanya) maupun pihak atas desa (Camat, Bupati, Gubernur) mengenai persoalan-persoalan yang menyangkut kepentingan-kepentingan desa dan warga desa.
3. Bersedia diomong-omongkan (dibicarakan atau dipergunjingkan) artinyasiap sedia dan berhati lapang dalam menerima kritik serta saran, baik yang diberikan oleh pemuka desa maupun dari penduduk desa. 
Kemampuan untuk “ngemong” ini terutama disebabkan oleh kondisi sosial budaya desa yang hubungan kemasyarakatannya masih erat. Begitu pula hubungan antara Kepala Desa dengan masyarakatnya. Kepala Desa lebih bias membaur dengan kehidupan  dan  masyarakat desa karena ia juga bagian dari masyarakat desa dan tinggal di desa tersebut. Kedekatan-kedekatan Kepala Desa dengan masyarakat desa membuat peran Kepala Desa lebih kompleks, tak hanya dalam bidang administratif tapi juga dalam membina kehidupan sosial di desanya dari berbagai fungsi dan kewajiban yang harus diemban oleh seorang Kepala Desa menunjukkan bahwa peran Kepala Desa dalam upaya pembangunan Desa sangatlah besar. Otonomi Desa yang merupakan wujud pembangunan Desa yang telah ada sejak dulu tak terlepas dari peran Kepala Desa sebagai tokoh sentral dalam Pemerintahan Desa.

2.3 Kerangka Pikir Penelitian
Penelitian ini berangkat dari pengertian bahwa Desa atau yang disebut dengan  kata lainnya, yang selanjutnya disebut  Desa  adalah kesatuan  masyarakat hukum yang memiliki wewenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui oleh sistem pemerintahan nasional dan berada di daerahKabupaten. Pengertian tersebut membawa ke dalam konsep otonomi asli yang telah dimiliki desa sejak dulu, yang membuat desa mempunyai hak otonomi terbesar dibanding otonomi yang dimiliki oleh pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota. Dalam pemerintahannya, Desa dipimpin oleh Kepala Desa. Kepala Desa sebagai pemimpin tertinggi formal di sebuah desa dipandang mempunyai potensi lebih untuk menguasai aktivitas-aktivitas di sebuah desa. Kepala Desa juga mempunyai kekuasaan untuk mengarahkan pembangunan dan masyarakat di desa tersebut sesuai keinginannya. 

Dalam hubungannya sebagai penguasa, Kepala Desa mempunyai tugas untuk memimpin pemerintahan desa, mengkoordinasikan  pembangunan  desa dan  membina kehidupan masyarakat di segala bidang. Keberadaan sosok Kepala Desa sebagai pemimpin menjadi penting manakala ia dapat bertindak sebagai fasilitator, innovator maupun motivator untuk mengarahkan warganya dan juga Perangkat Desa lainnya dalam rangka pembangunan desa dan melaksanakan pemerintahan desa. Kepemimpinan merupakan  aspek penting bagi  seorang  pemimpin, dalam  hal ini,  Kepala  Desa berperan sebagai organisator pemerintahan di desanya untuk mencapai tujuan pembangunan masyarakat desanya. Kepala Desa mempunyai peran untuk mengurus secara mandiri kepentingan masyarakat desanya sesuai dengan kondisi sosial budaya setempat. Pembangunan masyarakat desa merupakan hal yang mencakup pengelolaan pemerintahan desa secara keseluruhan dimana Kepala Desa ikut berperan di dalamnya. Kerangka pikir seperti itulah yang digunakan dalam penelitian ini.




BAB III
METODE PENELITIAN

3.1 Metode Penelitian
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Peranan Kepala Desa Dalam Pembangunan Masyarakat Desa. Oleh karena itu agar penelitian ini dapat mengetahui secara jelas terkait partisipasi tersebut, penulis memilih untuk menggunakan Metode Penelitian Kualitatif. Dengan metode kualitatif penulis mempunyai kesempatan yang lebih luas dalam berinteraksi dengan objek penelitian, sehingga dapat memperkaya dan memperdalam kajian dalam penelitian yang penulis lakukan. 

3.2 Lokasi Penelitian
Penelitian dilakukan di Desa Cimerak Kecamatan Cimerak Kabupaten Pangandaran.

3.3 Sasaran Penelitian
Sasaran penelitian yang dituju adalah Kepala Desa Cimerak, Wakil Kepala Desa, tokoh masyarakat dan BPD Desa Cimerak.

3.4 Fokus Penelitian
Penulis melakukan fokus penelitian terhadap Peranan Kepala Desa Dalam Pembangunan Masyarakat Desa di Desa Cimerak Kecamatan Cimerak Kabupaten Pangandaran.

3.5 Pendekatan Dalam Penelitian
Pendekatan yang digunakan dalam melakukan penelitian ini adalah studi kasus. Studi kasus diartikan sebagai metode atau strategi dalam penelitian, bisa juga berarti hasil dari suatu penelitian kasus tertentu. Studi kasus adalah suatu pendekatan untuk mempelajari, menerangkan, atau menginterpretasi suatu kasus dalam konteksnya secara natural tanpa adanya intervensi dari pihak luar. 

3.6 Teknik Penetapan Sample
Penulis menggunakan teknik “purposive sampling” dalam pengambilan sample. Purposive sampling termasuk sample jenis non probability sampling, yaitu tidak memberikan kesempatan yang sama kepada setiap objek penelitian untuk dijadikan informan. Dalam penelitian ini penulis menentukan sample melalui pertimbangan tersendiri yang dipandang dapat memberikan data hingga mencapai titik jenuh (saturasi) agar pada akhirnya dapat ditarik kesimpulan.  

3.7 Teknik Pengumpulan Data
A. Data primer
Data primer adalah data yang diperoleh secara langsung dari responden dengan menggunakan teknik wawancara mendalam dan intensif dengan para informan.
B. Data sekunder
Data sekunder adalah data yang diperoleh buku-buku, dokumen, leteratur, media masa dan sumber-sumber media cetak lainnya.
Pengumpulan data selain menggunakan sample, peneliti juga menggunakan teknik Wawancara Mendalam (in depth interview), Menurut Miles dan Huberman adalah wawancara informal yang dilakukan pada saat konteks yang dianggap tepat guna mendapatkan data yang mempunyai kedalaman dan dapat dilakukan berkali-kali secara frekuentif sesuai dengan keperluan penelitian Teknik ini dimaksudkan agar peneliti mampu mengeksplorasi data dari informan dan pewawancara akan mempengaruhi pada jawaban yang diberikan informan. Cara pengambilan data dengan tanya jawab dengan informan yang dilakukan dengan wawancara mendalam.

3.8 Teknik Analisa Data
Teknik analisis yang di gunakan dalam penelitian ini adalah teknik analisis  kualitatif yaitu prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata – kata tertulis maupun lisan. Pendekatan dalam metode analisis ini adalah dengan menggunakan analisis interaktif ( interaktif model of analyze) yang menurut Milles dan Huberman ( 1992:20) adalah selama proses pengumpulan data penelitian harus siap bergerak  diantara empat sumbu kumparan itu selama pengumpulan data selanjutnya bergerak bolak–balik diantara kegiatan reduksi, penyajian dan penarikan kesimpulan verifikasi

Sumber : Mattew Milles dan A. Michael Haberman (1992:20)
Keterangan Gambar :
1. Reduksi data: sebagai proses pemilihan, pemusatan perhatian pada penyederhanaan, pengabstraksian dan transformasi data “kasar” yang muncul dari catatan – catatan tertulis di lapangan.
2. Penyajian data : sebagai kumpulan informasi tersusun yang memberi kemungkinan adanya kesimpulan dan pengamatan tindakan.
3. Penarikan kesimpulan/verifikasi: kegiatan  mencari arti benda–benda, mencatat keteraturan, pola–pola dan penjelasan, konfigurasi–konfigurasi yang mungkin. Alur sebab akibat dan proposisi, kemudian mengikat lebih rinci dan mengakar dengan konkrit.
4. Pengumpulan Data merupakan teknik atau cara yang dilakukan untuk mengumpulkan data. Metode menunjuk suatu cara sehingga dapat diperlihatkan penggunaannya melalui angket, wawancara, pengamatan, tes, dkoumentasi dan sebagainya.

Nah kalau yang ini adalah tugas proposal penelitian saya yang baru diajukan, walaupun banyak kekuranngannya tapi saya bersyukur sudah bisa membuat proposal pertama saya. semoga bermanfaat.

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Peranan Kepala Desa Dalam Pembangunan Masyarakat Desa