BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar belakang
Menurut
pengertian dasarnya studi perbandingan mempunyai arti menganalisa dua hal atau
lebih untuk mencari kesamaan–kesamaan dan perbedaan-perbedaannya. Sehingga
dengan demikian akan dapat memberikan pengertian dan pemahaman terhadap berbagai
macam sistem politik yang ada di berbagai negara dan kawasan dunia umumnya dan dengan
berbagai latar belakang sejarahnya secara komperatif.
Selain dari
beberapa hal tersebut dengan studi perbandingan sistem politik yang ada akan
mengakibatkan tumbuh dan berkembangnya kemampuan untuk membandingkan berbagai
system politik dari berbagai negara dan kawasan dunia tersebut. kemudian selain
yang tersebut dengan studi perbandingan ini pula, saya akan lebih mudah untuk
menganalisa dan menyimpulkan sumber–sumber kekuatan dan kelemahan dari system politik
yang berorientasi pada tujuan-tujuan politik di berbagai negara.
Perbandingan
antara negara ini merupakan salah satu cara untuk mengetahui berbagai aspek
yang berhubungan dengan sistem pemerintahan atau sistem politik Negara tesebut,
terutama yang berhubungan dengan kelebihan dan kelemahannya, persamaan dan
perbedaan yang terjadi pada sistem politik negara tersebut.
Dorongan rasa
ingin tahu manusia yang kuat, telah mendorong seseorang untuk mempelajari lebih
jauh tentang sistem–sistem politik di negara lain, dan dengan mempelajarinya,
seseorng dapat mengetahui sistem–sistem
politik atau pemerintahan di negara tersebut,
tentunya juga mendapat pengetahuan lebih.
Saya
akan sedikit memaparkan tentang bentuk negara Amerika Serikat dan negara Cina.
A. Negara Amerika
Serikat
Amerika Serikat adalah sebuah republik federal yang terdiri dari 50 negara bagian dan sebuah distrik
federal. Kecuali Alaska (utara Kanada) & Hawaii (lautan
Pasifik), 48 negara bagian lainnya serta distrik federalnya terletak diAmerika Utara.
Amerika Serikat berbatasan dengan Meksiko dan Teluk Meksiko di sebelah selatan, dan dengan Kanada di sebelah utara dan barat laut (eksklave Alaska). Di
sebelah barat negara ini berbatasan dengan Samudra
Pasifik dan di sebelah
timur dengan Samudra
Atlantik. Selain itu, Amerika Serikat juga "memiliki" beberapa daerah di Karibia dan Pasifik,
walaupun wilayah tersebut bukanlah bagian dari Amerika
Serikat.
Dengan luas wilayah
9,83 juta km2 dan
penduduk sebesar 309 juta jiwa, Amerika Serikat adalah negara terbesar ke-3
atau ke-4 berdasarkan total luas wilayahnya dan terbesar ke-3 berdasarkan
jumlah penduduk. Negara ini merupakan negara multietnis dan multikultural, yang
disebabkan oleh masuknya para imigran dari seluruh dunia. Ekonomi Amerika Serikat merupakan
ekonomi yang terbesar di dunia, dengan produk domestik bruto (perkiraan 2008) sebesar AS$14,4 triliun (seperempat dari PDB dunia
berdasarkan nominal dan seperlima berdasarkan paritas daya
beli).
B. Negara Cina
Republik Rakyat Cina adalah sebuah negara
komunis yang terdiri
dari hampir seluruh wilayah kebudayaan, sejarah, dan geografis yang dikenal
sebagai Cina. Sejak didirikan pada 1949, RRC telah dipimpin
oleh Partai Komunis Cina (PKC). Sekalipun seringkali dilihat
sebagai negara
komunis, kebanyakan ekonomi republik ini telah diswastakan sejak tiga dasawarsa yang lalu. Walau
bagaimanapun, pemerintah masih mengawasi ekonominya secara politik terutama
dengan perusahaan-perusahaan milik pemerintah dan sektor perbankan. Secara
politik, ia masih tetap menjadi pemerintahan satu partai.
RRC adalah negara
dengan penduduk terbanyak di dunia, dengan populasi melebihi 1,3 miliar jiwa, yang
matoritas merupakan bersuku bangsa Han. RRC juga adalah negara terbesar Rusia
dan Kanada. RRC berbatasan dengan 14 negara : Afganistan, Bhutan, Myanmar,
India, Kazakhstan, Kirgizia, Korea Utara, Laos, Mongolia, Nepal, Pakistan,
Rusia, Tajikisthab, dan Vietnam.
B. Rumusan masalah
Berdasarkan
penjelasan diatas, maka yang menjadi permasalahannya adalah Bagaimanakah system
perbandingan politik di negara Amerika Serikat dengan Negara Cina jika ditinjau
dari persamaan dengan perbedaan sistem politik dan sistem pemerintahannya di
negara tersebut.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
Negara adalah
suatu daerah atau wilayah di permukaan bumi yang memiliki pemerintahan yang
mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan dan sebagainya.
Dalam suatu negara minimal ada unsur negara, seperti rakyat, wilayah,
pemerintah yang berdaulat, dan pengakuan dari negara lain.
Berikut beberapa pengertian mengenai Negara :
-
Menurut Roger F. Soltau, Negara adalah alat atau
wewenang yang mengatur atau mengendaklikan persoalanbersama atas nama
masyarakat.
-
Menurut Georg Jellinek, Negara adalah organisasi
kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berdiam disuatu wilayah tertentu.
-
Menurut Prof. R. Djokosoetono, Negara adalah suatu
organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu
pemerintahan yang sama.
-
Menurut Georg Wilhelm Friedrich Hegel, Negara adalah
organisasi kesusilaan sebagai sintetis dari kemerdekaan individual dan
kemerdekaan universal.
-
Menurut Roelof Karannenburg, Negara adalah suatu
organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau kehendaknya
sendiri.
-
Menurut H.J Laski, Negara adalah suatu masyarakat yang
di integrasikan karena memiliki wewenang yang bersifat memaksa dan secara sah,
lebih agung darivada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari
masyarakat itu.
-
Menurut Prof. Mr. Soenarko, Negara adalah suatu
organisai masyarakat yang mempunyai daerah tertentu ketika kekuasaan negara
berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan.
-
Menuurut Prof. Miriam Budiarjo, Negara adalah suatu
organisai yang dalam suatu wilayah dapat meleksanakan kekuasaanya secara sah
terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan yang dapat mnetapkan
tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu .
-
Menurut Aristoteles, Negara adalah perpaduan beberapa
keluarga mencakupi beberapa desa , hingga pada akhirnya bisa berdiri sendiri
sepenuhnya, dengan tujuan kehormatan dan kesenangan bersama.
Fungsi-fungsi Negara :
1. Mensjahtrakan dan Memakmurkan Masyarakat.
Negara yang
sukses dan maju adalah negara yang dapat membuat masyarakat bahgia secra umum, bagi sisi ekonomi maupun
sociall kemasyarakatan.
2. Melaksanakan Ketertiban
Untuk menciptakan suasana yang kondusif dan damai, di
perlukan pemeliharaan ketertiban umum yang harus didukung oleh masyarakat.
3. Pertahanan dan Keamanan
Negara Harus Memberi asas aman, menjaga dari segala bentuk
gangguan dan ancaman yang timbul dari dalam maupun dari luar.
4. Menegakan Keadilan
Negara harus membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai
wadah bagi warganya yang meminta keadilan dari berbagai asfek kehidupan.
BAB
III
PEMBAHASAN
A.
1.1 Amerika serikat
Amerika Serikat adalah sebuah republik federal yang terdiri dari 50 negara bagian dan sebuah distrik federal.
Kecuali Alaska (utara Kanada) & Hawaii (lautan Pasifik), 48 negara bagian
lainnya serta distrik federalnya terletak diAmerika Utara.
Amerika Serikat berbatasan dengan Meksiko dan Teluk Meksiko di sebelah selatan, dan dengan Kanada di sebelah utara dan barat laut. Di
sebelah barat negara ini berbatasan dengan Samudra
Pasifik dan di sebelah
timur dengan Samudra
Atlantik. Selain itu, Amerika Serikat juga memiliki beberapa daerah di Karibia dan Pasifik,
walaupun wilayah tersebut bukanlah bagian dari Amerika
Serikat. Dengan luas wilayah 9,83 juta km2 dan penduduk sebesar 309 juta jiwa,
Amerika Serikat adalah negara terbesar ke-3 atau ke-4 berdasarkan total luas
wilayahnya dan terbesar ke-3 berdasarkan jumlah penduduk. Negara ini merupakan
negara multietnis dan multikultural, yang disebabkan oleh masuknya para imigran
dari seluruh dunia. Ekonomi
Amerika Serikat merupakan ekonomi yang terbesar di dunia, dengan produk domestik bruto sebesar AS$14,4 triliun (seperempat dari PDB dunia
berdasarkan nominal dan seperlima berdasarkan paritas daya
beli). Sebelum kedatangan orang Eropa, Amerika telah dihuni oleh orang-orang
Indian selama
beribu-ribu tahun. Namun populasi suku Indian menurun drastis akibat wabah
penyakit dan peperangan dengan pendatang Eropa. Amerika terbentuk
dari 13 bekas koloni Britania Raya yang memerdekakan diri pada tanggal 4 Juli 1776.
B. Sejarah Amerika Serikat
Amerika Serikat terletak di tengah-tengah benua Amerika Utara,
dibatasi oleh Kanada di sebelah utara dan Meksiko di sebelah selatan. Negara Amerika
Serikat terbentang dari Samudera
Atlantik di pesisir
timur hingga Samudera
Pasifik di pesisir
barat, termasuk kepulauan Hawaii di lautan Pasifik, negara bagian Alaska di ujung utara benua Amerika, dan
beberapa teritori lainnya.
Penetap pertama wilaya yang kini menjadi Amerika Serikat
berasal dari Asia sekitar 15000 tahun yang lalu, mereka menyebrangi jembatan
darat bering ke alaska. Selanjutnya. penduduk asli Amerika bermukim di wilayah tersebut selama
ribuan tahun. Pada tahun 1492, Christopher Columbus berhasil mencapai Amerika. Orang-orang
Inggris lalu bermukim di Jamestown, Virginia pada tahun 1607. Permukiman ini
dianggap sebagai permukiman pertama di Amerika Serikat. Selanjutnya, Amerika
Serikat terus didatangi oleh orang-orang Inggris.
Orang Perancis, Spanyol,
dan Belanda juga bermukim di sebagian Amerika
Serikat. Perkembangan
koloni-koloni Inggris berakhir tidak baik bagi penduduk asli Amerika, karena
banyak dari mereka yang tewas akibat penyakit, dan mereka kehilangan negeri
mereka. Amerika Serikat terbentuk dari 13 bekas koloni Inggris selepas Revolusi
Amerika setelah
deklarasi kemerdekaan pada tanggal 4 Juli 1776. Perang ini dimulai
karena kolonis merasa diperlakukan tidak adil oleh Inggris.
Setelah Revolusi,
Amerika Serikat menghadapi banyak masalah, seperti perbudakan.
Pada tahun 1800-an, AS memperoleh banyak wilayah dan mulai terindustralisasi.
Dari tahun 1861 hingga 1865,Perang Saudara Amerika berkecamuk antara Utara dengan
Selatan. Perang ini diakibatkan karena sengketa mengenai hak-hak negara bagian,
perbudakan, dan masa depan Amerika Serikat. Beberapa negara bagian di Selatan
meninggalkan Amerika Serikat dan mendirikan Konfederasi, Pada akhir 1800-an, banyak
orang Eropa datang ke Amerika Serikat dan bekerja di pabrik besar. Pada awal
abad ke-20, AS menjadi kekuatan dunia. Ekonominya merupakan salah satu yang
terbesar di dunia. Negara ini juga terlibat dalam Perang Dunia
I dan II.
C. Sistem Pemerintahan Amerika Serikat
Sistem pemerintahan Amerika Serikat didasarkan atas konstitusi (UUD)
tahun 1787. Namun, konstitusi tersebut telah mengalami beberapa kali amandemen.
Amerika Serikat memiliki tradisi demokrasi yang kuat dan berakar dalam
kehidupan masyarakat sehingga dianggap banteng demokrasi dan kebebasan sistem
pemerintahan Amerika Serikat yang telah berjalan sampai sekarang diusahakan
tetap menjadi sistem pemerintahan demokratis. Sistem pemerintahan yang dianut
ialah demokrasi dengan sistem presidensial. Sistem presidensial inilah yang
selanjutnya dijadikan contoh bagi sistem pemerintahan negara-negara lain,
meskipun telah mengalami pembaharuan sesuai dengan latar belakang negara yang
bersangkutan.
Pokok-pokok sistem pemerintahan Amerika
Serikat
1.
Amerika Serikat adalah negara republik dengan bentuk federasi yang terdiri atas 50 negara bagian. Pusat
pemerintahan federal berada di Washington dan pemerintah negara bagian state.
Adanya pembagian kekuasaan untuk pemerintah federal yang memiliki kekuasaan
yang didelegasikan konstitusi. Pemerintah negara bagian memiliki semua
kekuasaan yang tidak di delegasikan kepada pemerintah federal.
2.
Adanya pemisahan kekuasaan yang tegas antara eksekutif, legislatif dan
yudikatif. Antara ketiga badan tersebut terjadi cheks and balances sehingga tak
ada yang terlalu menonjol dan diusahakan seimbang.
3.
Kekuasaan eksekutif dipegang oleh presiden. Presiden berkedudukan sebagai
kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden
dipilih dalam satu paket oleh rakyat
secara langsung. Dengan demikian, presiden tak bertanggung jawab kepada kongres
(parlemennya Amerika Serikat) tetapi pada rakyat. Presiden membentuk kabinet
dan mengepalai badan eksekutif yang mencakup departemen ataupun lembaga non
departemen.
4.
Kekuasaan legislatif berada pada parlemen yang disebut kongres. Kongres terdiri
atas 2 bagian (bikameral), yaitu Senat dan Badan Perwakilan. Anggota Senat
adalah perwakilan dari tiap negara bagian yang dipilih melalui pemilu oleh
rakyat di negara bagian yang bersangkutan. Tiap negara bagian punya 2 orang
wakil. Jadi terdapat 100 senator yang terhimpun dalam The Senate of United
State. Masa jabatan Senat adalah enam tahun. Akan tetapi dua pertiga anggotanya
diperbaharui tiap 2 tahun. Badan perwakilan merupakan perwakilan dari rakyat
Amerika Serikat yang dipih langsung untuk masa jabatan 2 tahun.
5.
Kekuasaan yudikatif berada pada Mahkamah Agung (Supreme Court) yang bebas dari
pengaruh dua badan lainnya. Mahkamah Agung menjamin tegaknya kebebasan a hukum.
f.
Sistem kepartaian menganut sistem dwipartai (bipartai). Ada dua partai yang
menentukan sistem politik dan pemerintahan Amerika Serikat, yaitu Partai
Demokrat dan Partai Republik. Dalam setiap pemilu, kedua partai ini saling
memperebutkan jabatan-jabatan politik.
6.
Sistem pemilu menganut sistem distrik. Pemilu sering dilakukan di Amerika
Serikat. Pemilu di tingkat federal, misalnya pemilu untuk memilih presiden dan
wakil presiden, pemilu untuk pemilihan anggota senat, pemilu untuk pemilihan
anggota badan perwakilan. Di tingkat negara bagian terdapat pemilu untuk
pemilihan gubernur dan wakil gubernur, serta pemilu untuk anggota senat dan
badan perwakilan negara bagian. Di samping itu, terdapat pemilu untuk memilih
walikota/dewan kota, serta jabatan publik lainnya.
7.
Sistem pemerintahan negara bagian menganut prinsip yang sama dengan
pemerintahan federal. Tiap negara bagian dipimpin oleh gunernur dan wakil
gubernur sebagai eksekutif. Ada parlemen yang terdiri atas 2 badan, yaitu Senat
mewakili daerah yang lebih rendah setingkat kabupaten dan badan perwakilan
sebagai perwakilan rakyat negara bagian.
C. Sistem Politik Amerika Serikat
Amerika
Serikat adalah negara federal ( negara serikat ) yang terdiri dari negara-negara
bagian yang sama sekali terpisah dengan negara induknya, kecuali dalam keamanan
bersama. Bahkan negara-negara bagian mempunyai undang-undang sendiri. Amerika
Serikat adalah satu-satunya negara yang melaksanakan teori Trias Politica
secara konsekuen, yaitu pemisahan kekuasaan dengan tegas antara badan
legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Badan legislatif terdiri dari dua kamar (bicameral), yaitu Senate yang beranggotakan
wakil-wakil negara bagian, masing-masing 2 orang senator, dan House of Representative beranggotakan
wakil-wakil dari negara bagian yang jumlahnya tergantung dari jumlah penduduk
masing-masing negara bagian. Presiden melakukan kekuasaan eksekutif, dan
dipilih langsung oleh rakyat. Kekuasaan legislatif dilaksanakan oleh Congress (Senate dan House of Representative), sedangkan
kekuasaan yudikatif dilakukan oleh Mahkamah Agung (Supreme Court of Justice).
Setelah Congress menyusun
sebuah rancangan undang-undang, kemudian rancangan itu diserahkan kepada
presiden untuk mendapatkan pengesahan. Apabila presiden tidak menyetujui isi
rancangan undang-undang itu, presiden berhak untuk menolaknya dan tidak
mengesahkannya (hak veto). Rancangan undang-undang yang diveto oleh presiden
diserahkan kembali kepada Congress, Congress akan meninjaunya kembali dengan
memerhatikan keberatan-keberatan yang diajukan oleh presiden. Apabila dari
hasil peninjauan Congress itu ternyata bahwa sedikitnya 2/3 dari seluruh
anggota Congress tetap menyetujui rancangan undang-undang
itu maka rancangan undang-undang itu harus disahkan oleh presiden. Dengan
sistem pemisahan kekuasaan ini, akan terjadi check and balance yang benar-benar sempurna
antarlembaga-lembaga kekuasaan tersebut.
Semua
negara bagian harus berbentuk republik dan tidak boleh bertentangan dengan
konstitusi. Di negara ini, hanya ada dua partai politik yang memperebutkan
jabatan politik, yaitu Partai Demokrasi dan Partai Republik. Hampir setiap saat
rakyat Amerika Serikat melakukan pemilihan umum dalam rangka pemilihan presiden
dan wakil presiden, pemilihan gubernur dan wakil gubernur, walikota, dewan
kota, anggota Senat, anggota House of Representative, dan
pejabat-pejabat politik di negara bagian. Sistem pemerintahan yang dijalankan
di Amerika Serikat adalah sistem presidensial.
A. 1.2 REPUBLIK CINA
Republik
Rakyat China, lebih
dikenali dengan nama China sahaja, ialah sebuah negara di Asia Timur yang merupakan negara paling ramai
penduduknya di dunia dengan diduduki lebih 1,300 juta
orang, yiaitu
kira-kira satu perlima manusia di bumi. China diperintah oleh Parti Komunis China di bawah sistem satu parti, dan berbidang kuasa di 22 wilayah (provinsi), lima kawasan berautonomi, empat perbandaran
tadbiran langsung (Beijing,Tianjin, Shanghai, dan Chongqing), dan
dua kawasan
pentadbiran khas yang berautonomi tinggi (Hong Kong dan Macau). Ibu negara RRC ialah Beijing. Pada
keluasan kira-kira 9.6 juta kilometer persegi (3.7 juta batu persegi), RRC
ialah negara ketiga atau keempat
terluas di dunia dari segi keluasan keseluruhan, dan negara kedua terbesar dari segi keluasan daratan.
Sejarah Cina adalah salah satu sejarah kebudayaan tertua di dunia. Dari penemuan arkeologi dan antropologi,
daerah Cina telah didiami oleh manusia purba sejak 1,7 juta tahun yang lalu. Peradaban Cina berawal dari berbagai negara kota di sepanjang lembah Sungai Kuning pada zaman Neolitikum.
Sejarah tertulis Cina dimulai sejak Dinasti Shang (k. 1750 SM - 1045 SM). Cangkang kura-kura dengan tulisan Cina kuno yang berasal dari Dinasti Shang
memiliki penanggalan radiokarbon hingga 1500 SM. Budaya, sastra, dan filsafat Cina berkembang pada zaman Dinasti Zhou (1045 SM hingga 256 SM)
yang melanjutkan Dinasti Shang. Dinasti ini merupakan dinasti yang paling lama
berkuasa dan pada zaman dinasti inilah tulisan Cina modern mulai berkembang.
Dinasti Zhou
terpecah menjadi beberapa negara kota, yang menciptakan Periode Negara Perang. Pada tahun 221 SM, Qin Shi Huang
menyatukan berbagai kerajaan ini dan mendirikan kekaisaran pertama Cina.
Pergantian dinasti dalam sejarah Cina telah mengembangkan suatu sistem birokrasi
yang memungkinkan Kaisar Cina memiliki kendali langsung terhadap
wilayah yang luas.
Pandangan
konvensional terhadap sejarah Cina adalah bahwa Cina merupakan suatu negara
yang mengalami pergantian antara periode persatuan dan perpecahan politis yang
kadang-kadang dikuasai oleh orang-orang asing, yang sebagian besar
terasimiliasi ke dalam populasi Suku Han. Pengaruh budaya dan politik dari berbagai wilayah di
Asia, yang dibawa oleh gelombang imigrasi,
ekspansi, dan asimilasi yang bergantian, menyatu untuk
membentuk budaya Cina modern.
B. Sistem Pemerintahan Republik Rakyat
Cina
Cina dengan nama lengkap Republik Rakyat Cina
(people’s Republic of Cina) merupakan negara terbesar di daratan Asia yang
masih bertahan dengan sistem komunis. Dalam bidang politik, Cina menerapkan
sistem komunis dengan kontrol yang ketat terhadap warganya. Dalam bidang
ekonomi, Cina menerapkan sistem ekonomi pasar. Produk-produk Cina sekarang ini
banyak membanjiri pasaran dunia.
Pkok-pokok sistem pemerintahan di Cina
a. Bentuk
Negara adalah kesatuan yang terdiri atas 23 provinsi.
b. Bentuk
pemerintah adalah revublik dengan sistem demokrasi komunis.
c. Kepala
negara adalah presiden, sedangkan kepala pemerintahan adalah perdana menteri.
Presiden dipilih oleh Kongres Rakyat Nasional
untuk masa jabatan 5 tahun (biasanya merangkap sebagai Ketua Partai). Sedangkan
untuk jabatan Perdana menteri (Sekretaris Jenderal Partai) diusulkan oleh
presiden dengan persetujuan Kongres Rakyat Nasional
d.
Menggunakan sistem unikameral, yaitu Kongres Rakyat Nasional (National People’s
Congress or Quanguo Renmin Daibiao Dahui) dengan jumlah 2.979 orang. Anggotanya
merupakan perwakilan dari wilayah, daerah, kota dan provinsi untuk masa jabatan
5 tahun. Badan ini memiliki kekuasaan penting di Cina dengan anggotanya dari
orang-orang partai komunis.
e. Lembaga
negara tertinggi adalah Konggres Rakyat Nasional yang bertindak sebagai badan
legislatif (biasanya didominasi oleh partai komunis Cina)
f.
Kekuasaan yudikatif (Badan kehakiman) terdiri atas Supreme Peoples Court, Local
Peoples Courts dan Special Peoples Courts. Kekuasaan yudikatif dijalankan
secara bertingkat kaku oleh Pengadilan Rakyat di bawah pimpinan Mahkamah Agung
Cina.
C. Sistem Politik Cina
Republik Rakyal Cina berdiri tahun 1949 setelah
menumbangkan dinasti Cing yang berusia ratusan tahun. Tetapi barusan secara
konstitusi cina ditetapkan dalam congress rakyat nasional, yang menyebutkan
antra lain bahwa demokrasi rakyat di pimpin oleh kelas pekerja dalam hal ini
dikelola oleh Partai Komunis Cina sebagai inti kepemimpinan pemerintah.
Dalam
kuasa eksekutif, jabatan kepala negara dihapuskan maka orang pertama dalam
kepemimpinan Partai Komunis Cina yang menggantikan jabatan ini yaitu ketua
Partai itu sendiri, sedangkan Sekretaris Jenderal partai merupakan
penyelenggara pemerintahan tertinggi setingkat Perdana Menteri. Kekuasaan
legislatif dipegang oleh kongres rakyat nasional-yang didominasi
oleh Partai Komunis Cina. Kekuasaan yudikatif dijalankan secara bertingkat oleh
pengadilan rakyat dibawah pimpinan Mahkamah Agung Cina. Pengadilan rakyat
bertanggung jawab kepada kongres rakyat di setiap tingkatan, namun karena
perwakilan rakyat tersebut didominasi oleh Partai Komunis Cina maka demokrasi
masih sulit terwujud meskipun usaha perubahan dilakukan terus-menerus dalam
reformasi yang dicanangkan dalam rangka menghadapi era globalisasi.
Persamaan dan Perbedaan Kedua Negara Tersebut
|
Negara
amerika
|
Negara cina
|
Persamaan
|
1.
Bentuk pemerintahannya adalah Revublik dan peresidensial.
|
1.
Bentuk pemerinyahahannya adalah Revublik dan peresidensial.
|
Perbedaan
|
1.
pemerintahan AS adalah Demokrasi dan Republik.
2.
Sistem politik Amerika menganut Sistem Bikameral
(dua Kamar), yaitu DPR dan Senat.
3.
Bentuk negara
Amerika Serikat adalah republik federal konstitusional yang
terdiri atas lima puluh negara bagian dan sebuah distrik federa.
|
1.
Pemerintahan Cina adalah Komunis dan Sosialis.
2.
sistem politik cina menganut sistem kekaisaran.
3.
bentuk negara cina adalah komunis yang terdiri dari hampir seluruh
wilayah kebudayaan.
|
BAB 1V
KESIMPULAN
A. Amerika Serikat
Amerika Serikat adalah sebuah republik federal yang terdiri dari 50 negara bagian dan sebuah distrik
federal, Amerika
Serikat berbatasan dengan Meksiko dan Teluk Meksiko di sebelah selatan, dan dengan Kanada di sebelah
utara dan barat laut, Sistem
pemerintahan Amerika Serikat didasarkan atas konstitusi (UUD) tahun 1787.
Namun, konstitusi tersebut telah mengalami beberapa kali amandemen. Amerika
Serikat memiliki tradisi demokrasi yang kuat dan berakar dalam kehidupan
masyarakat sehingga dianggap banteng demokrasi dan kebebasan sistem
pemerintahan Amerika Serikat yang telah berjalan sampai sekarang diusahakan
tetap menjadi sistem pemerintahan demokratis. Sistem pemerintahan yang dianut
ialah demokrasi dengan sistem presidensial. Sistem presidensial inilah yang
selanjutnya dijadikan contoh bagi sistem pemerintahan negara-negara lain,
meskipun telah mengalami pembaharuan sesuai dengan latar belakang negara yang
bersangkutan.
Amerika
Serikat adalah satu-satunya negara yang melaksanakan teori Trias Politica
secara konsekuen, yaitu pemisahan kekuasaan dengan tegas antara badan
legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Badan legislatif terdiri dari dua kamar (bicameral), yaitu Senate yang beranggotakan
wakil-wakil negara bagian, masing-masing 2 orang senator, dan House of Representative beranggotakan
wakil-wakil dari negara bagian yang jumlahnya tergantung dari jumlah penduduk
masing-masing negara bagian. Presiden melakukan kekuasaan eksekutif, dan
dipilih langsung oleh rakyat. Kekuasaan legislatif dilaksanakan oleh Congress (Senate dan House of Representative), sedangkan
kekuasaan yudikatif dilakukan oleh Mahkamah Agung (Supreme Court of Justice).
B. Cina
Republik Rakyat China, lebih dikenali dengan nama China sahaja, ialah
sebuah negara di Asia Timur yang merupakan negara paling ramai penduduknya di dunia dengan diduduki lebih 1,300 juta orang, yaitu
kira-kira satu perlima manusia di bumi.
Cina merupakan negara terbesar
di daratan Asia yang masih bertahan dengan sistem komunis. Dalam bidang
politik, Cina menerapkan sistem komunis dengan kontrol yang ketat terhadap
warganya. Dalam bidang ekonomi, Cina menerapkan sistem ekonomi pasar. Produk-produk
Cina sekarang ini banyak membanjiri pasaran dunia.
Republik Rakyal Cina berdiri tahun 1949 setelah
menumbangkan dinasti Cing yang berusia ratusan tahun. Tetapi barusan secara
konstitusi cina ditetapkan dalam congress rakyat nasional, yang menyebutkan
antra lain bahwa demokrasi rakyat di pimpin oleh kelas pekerja dalam hal ini
dikelola oleh Partai Komunis Cina sebagai inti kepemimpinan pemerintah.
Dalam
kuasa eksekutif, jabatan kepala negara dihapuskan maka orang pertama dalam
kepemimpinan Partai Komunis Cina yang menggantikan jabatan ini yaitu ketua
Partai itu sendiri, sedangkan Sekretaris Jenderal partai merupakan
penyelenggara pemerintahan tertinggi setingkat Perdana Menteri. Kekuasaan
legislatif dipegang oleh kongres rakyat nasional-yang didominasi
oleh Partai Komunis Cina. Kekuasaan yudikatif dijalankan secara bertingkat oleh
pengadilan rakyat dibawah pimpinan Mahkamah Agung Cina. Pengadilan rakyat
bertanggung jawab kepada kongres rakyat di setiap tingkatan, namun karena
perwakilan rakyat tersebut didominasi oleh Partai Komunis Cina maka demokrasi
masih sulit terwujud meskipun usaha perubahan dilakukan terus-menerus dalam
reformasi yang dicanangkan dalam rangka menghadapi era globalisasi.
Saran
:
Saya sangat menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari
sempurna, oleh karena itu saya sangat mengharap kritik dan saran yang membangun
dari para pembaca, agar saya dapat memperbaiki pembuatan makalah saya di waktu
yang akan datang.