Blog Yang Membahas Mengenai Sistem Pemerintahan Dalam Tugas Kuliah

loading...
loading...

Makalah Perbandingan Antara Negara Amerika dengan Negara Cina

Tunggu, sedang memuat. . .

BAB I
PENDAHULUAN

 A. Latar belakang
Menurut pengertian dasarnya studi perbandingan mempunyai arti menganalisa dua hal atau lebih untuk mencari kesamaan–kesamaan dan perbedaan-perbedaannya. Sehingga dengan demikian akan dapat memberikan pengertian dan pemahaman terhadap berbagai macam sistem politik yang ada di berbagai negara dan kawasan dunia umumnya dan dengan berbagai latar belakang sejarahnya secara komperatif.
Selain dari beberapa hal tersebut dengan studi perbandingan sistem politik yang ada akan mengakibatkan tumbuh dan berkembangnya kemampuan untuk membandingkan berbagai system politik dari berbagai negara dan kawasan dunia tersebut. kemudian selain yang tersebut dengan studi perbandingan ini pula, saya akan lebih mudah untuk menganalisa dan menyimpulkan sumber–sumber kekuatan dan kelemahan dari system politik yang berorientasi pada tujuan-tujuan politik di berbagai negara.
Perbandingan antara negara ini merupakan salah satu cara untuk mengetahui berbagai aspek yang berhubungan dengan sistem pemerintahan atau sistem politik Negara tesebut, terutama yang berhubungan dengan kelebihan dan kelemahannya, persamaan dan perbedaan yang terjadi pada sistem politik negara tersebut.
Dorongan rasa ingin tahu manusia yang kuat, telah mendorong seseorang untuk mempelajari lebih jauh tentang sistem–sistem politik di negara lain, dan dengan mempelajarinya, seseorng dapat mengetahui  sistem–sistem politik atau pemerintahan di  negara tersebut, tentunya juga mendapat pengetahuan lebih.


Saya akan sedikit memaparkan tentang bentuk negara Amerika Serikat dan  negara Cina.
A. Negara Amerika Serikat
Amerika Serikat adalah sebuah republik federal yang terdiri dari 50 negara bagian dan sebuah distrik federal. Kecuali Alaska (utara Kanada) & Hawaii (lautan Pasifik), 48 negara bagian lainnya serta distrik federalnya terletak diAmerika Utara. Amerika Serikat berbatasan dengan Meksiko dan Teluk Meksiko di sebelah selatan, dan dengan Kanada di sebelah utara dan barat laut (eksklave Alaska). Di sebelah barat negara ini berbatasan dengan Samudra Pasifik dan di sebelah timur dengan Samudra Atlantik. Selain itu, Amerika Serikat juga "memiliki" beberapa daerah di Karibia dan Pasifik, walaupun wilayah tersebut bukanlah bagian dari Amerika Serikat.
Dengan luas wilayah 9,83 juta km2 dan penduduk sebesar 309 juta jiwa, Amerika Serikat adalah negara terbesar ke-3 atau ke-4 berdasarkan total luas wilayahnya dan terbesar ke-3 berdasarkan jumlah penduduk. Negara ini merupakan negara multietnis dan multikultural, yang disebabkan oleh masuknya para imigran dari seluruh dunia. Ekonomi Amerika Serikat merupakan ekonomi yang terbesar di dunia, dengan produk domestik bruto (perkiraan 2008) sebesar AS$14,4 triliun (seperempat dari PDB dunia berdasarkan nominal dan seperlima berdasarkan paritas daya beli).
B. Negara Cina
Republik Rakyat Cina adalah sebuah negara komunis yang terdiri dari hampir seluruh wilayah kebudayaan, sejarah, dan geografis yang dikenal sebagai Cina. Sejak didirikan pada 1949, RRC telah dipimpin oleh Partai Komunis Cina (PKC). Sekalipun seringkali dilihat sebagai negara komunis, kebanyakan ekonomi republik ini telah diswastakan sejak tiga dasawarsa yang lalu. Walau bagaimanapun, pemerintah masih mengawasi ekonominya secara politik terutama dengan perusahaan-perusahaan milik pemerintah dan sektor perbankan. Secara politik, ia masih tetap menjadi pemerintahan satu partai.
RRC adalah negara dengan penduduk terbanyak di dunia, dengan populasi melebihi 1,3 miliar jiwa, yang matoritas merupakan bersuku bangsa Han. RRC juga adalah negara terbesar Rusia dan Kanada. RRC berbatasan dengan 14 negara : Afganistan, Bhutan, Myanmar, India, Kazakhstan, Kirgizia, Korea Utara, Laos, Mongolia, Nepal, Pakistan, Rusia, Tajikisthab, dan Vietnam.

B. Rumusan masalah
Berdasarkan penjelasan diatas, maka yang menjadi permasalahannya adalah Bagaimanakah system perbandingan politik di negara Amerika Serikat dengan Negara Cina jika ditinjau dari persamaan dengan perbedaan sistem politik dan sistem pemerintahannya di negara tersebut.





BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

Negara adalah suatu daerah atau wilayah di permukaan bumi yang memiliki pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan dan sebagainya. Dalam suatu negara minimal ada unsur negara, seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat, dan pengakuan dari negara lain.
Berikut beberapa pengertian mengenai Negara :
-          Menurut Roger F. Soltau, Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendaklikan persoalanbersama atas nama masyarakat.
-          Menurut Georg Jellinek, Negara adalah organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berdiam disuatu wilayah tertentu.
-          Menurut Prof. R. Djokosoetono, Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
-          Menurut Georg Wilhelm Friedrich Hegel, Negara adalah organisasi kesusilaan sebagai sintetis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
-          Menurut Roelof Karannenburg, Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau kehendaknya sendiri.
-          Menurut H.J Laski, Negara adalah suatu masyarakat yang di integrasikan karena memiliki wewenang yang bersifat memaksa dan secara sah, lebih agung darivada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu.
-          Menurut Prof. Mr. Soenarko, Negara adalah suatu organisai masyarakat yang mempunyai daerah tertentu ketika kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan.
-          Menuurut Prof. Miriam Budiarjo, Negara adalah suatu organisai yang dalam suatu wilayah dapat meleksanakan kekuasaanya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan yang dapat mnetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu .
-          Menurut Aristoteles, Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa , hingga pada akhirnya bisa berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kehormatan dan kesenangan bersama.
Fungsi-fungsi Negara :
1. Mensjahtrakan dan Memakmurkan Masyarakat.
Negara yang sukses dan maju adalah negara yang dapat membuat masyarakat bahgia secra                umum, bagi sisi ekonomi maupun sociall kemasyarakatan.
2. Melaksanakan Ketertiban
Untuk menciptakan suasana yang kondusif dan damai, di perlukan pemeliharaan ketertiban umum yang harus didukung oleh masyarakat.
3. Pertahanan dan Keamanan
Negara Harus Memberi asas aman, menjaga dari segala bentuk gangguan dan ancaman yang timbul dari dalam maupun dari luar.
4. Menegakan Keadilan
Negara harus membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai wadah bagi warganya yang meminta keadilan dari berbagai asfek kehidupan.






BAB III
PEMBAHASAN

A. 1.1 Amerika serikat
Amerika Serikat adalah sebuah republik federal yang terdiri dari 50 negara bagian dan sebuah distrik federal. Kecuali Alaska (utara Kanada) & Hawaii (lautan Pasifik), 48 negara bagian lainnya serta distrik federalnya terletak diAmerika Utara. Amerika Serikat berbatasan dengan Meksiko dan Teluk Meksiko di sebelah selatan, dan dengan Kanada di sebelah utara dan barat laut. Di sebelah barat negara ini berbatasan dengan Samudra Pasifik dan di sebelah timur dengan Samudra Atlantik. Selain itu, Amerika Serikat juga memiliki beberapa daerah di Karibia dan Pasifik, walaupun wilayah tersebut bukanlah bagian dari Amerika Serikat. Dengan luas wilayah 9,83 juta km2 dan penduduk sebesar 309 juta jiwa, Amerika Serikat adalah negara terbesar ke-3 atau ke-4 berdasarkan total luas wilayahnya dan terbesar ke-3 berdasarkan jumlah penduduk. Negara ini merupakan negara multietnis dan multikultural, yang disebabkan oleh masuknya para imigran dari seluruh dunia. Ekonomi Amerika Serikat merupakan ekonomi yang terbesar di dunia, dengan produk domestik bruto sebesar AS$14,4 triliun (seperempat dari PDB dunia berdasarkan nominal dan seperlima berdasarkan paritas daya beli). Sebelum kedatangan orang Eropa, Amerika telah dihuni oleh orang-orang Indian selama beribu-ribu tahun. Namun populasi suku Indian menurun drastis akibat wabah penyakit dan peperangan dengan pendatang Eropa. Amerika terbentuk dari 13 bekas koloni Britania Raya yang memerdekakan diri pada tanggal 4 Juli 1776.
B. Sejarah Amerika Serikat
Amerika Serikat terletak di tengah-tengah benua Amerika Utara, dibatasi oleh Kanada di sebelah utara dan Meksiko di sebelah selatan. Negara Amerika Serikat terbentang dari Samudera Atlantik di pesisir timur hingga Samudera Pasifik di pesisir barat, termasuk kepulauan Hawaii di lautan Pasifik, negara bagian Alaska di ujung utara benua Amerika, dan beberapa teritori lainnya.
Penetap pertama wilaya yang kini menjadi Amerika Serikat berasal dari Asia sekitar 15000 tahun yang lalu, mereka menyebrangi jembatan darat bering ke alaska. Selanjutnya.  penduduk asli Amerika bermukim di wilayah tersebut selama ribuan tahun. Pada tahun 1492, Christopher Columbus berhasil mencapai Amerika. Orang-orang Inggris lalu bermukim di Jamestown, Virginia pada tahun 1607. Permukiman ini dianggap sebagai permukiman pertama di Amerika Serikat. Selanjutnya, Amerika Serikat terus didatangi oleh orang-orang Inggris. Orang Perancis, Spanyol, dan Belanda juga bermukim di sebagian Amerika Serikat. Perkembangan koloni-koloni Inggris berakhir tidak baik bagi penduduk asli Amerika, karena banyak dari mereka yang tewas akibat penyakit, dan mereka kehilangan negeri mereka. Amerika Serikat terbentuk dari 13 bekas koloni Inggris selepas Revolusi Amerika setelah deklarasi kemerdekaan pada tanggal 4 Juli 1776. Perang ini dimulai karena kolonis merasa diperlakukan tidak adil oleh Inggris.
Setelah Revolusi, Amerika Serikat menghadapi banyak masalah, seperti perbudakan. Pada tahun 1800-an, AS memperoleh banyak wilayah dan mulai terindustralisasi. Dari tahun 1861 hingga 1865,Perang Saudara Amerika berkecamuk antara Utara dengan Selatan. Perang ini diakibatkan karena sengketa mengenai hak-hak negara bagian, perbudakan, dan masa depan Amerika Serikat. Beberapa negara bagian di Selatan meninggalkan Amerika Serikat dan mendirikan Konfederasi, Pada akhir 1800-an, banyak orang Eropa datang ke Amerika Serikat dan bekerja di pabrik besar. Pada awal abad ke-20, AS menjadi kekuatan dunia. Ekonominya merupakan salah satu yang terbesar di dunia. Negara ini juga terlibat dalam Perang Dunia I dan II.
C. Sistem Pemerintahan Amerika Serikat
Sistem pemerintahan Amerika Serikat didasarkan atas konstitusi (UUD) tahun 1787. Namun, konstitusi tersebut telah mengalami beberapa kali amandemen. Amerika Serikat memiliki tradisi demokrasi yang kuat dan berakar dalam kehidupan masyarakat sehingga dianggap banteng demokrasi dan kebebasan sistem pemerintahan Amerika Serikat yang telah berjalan sampai sekarang diusahakan tetap menjadi sistem pemerintahan demokratis. Sistem pemerintahan yang dianut ialah demokrasi dengan sistem presidensial. Sistem presidensial inilah yang selanjutnya dijadikan contoh bagi sistem pemerintahan negara-negara lain, meskipun telah mengalami pembaharuan sesuai dengan latar belakang negara yang bersangkutan.

Pokok-pokok sistem pemerintahan Amerika Serikat
1. Amerika Serikat adalah negara republik dengan bentuk federasi  yang terdiri atas 50 negara bagian. Pusat pemerintahan federal berada di Washington dan pemerintah negara bagian state. Adanya pembagian kekuasaan untuk pemerintah federal yang memiliki kekuasaan yang didelegasikan konstitusi. Pemerintah negara bagian memiliki semua kekuasaan yang tidak di delegasikan kepada pemerintah federal.
2. Adanya pemisahan kekuasaan yang tegas antara eksekutif, legislatif dan yudikatif. Antara ketiga badan tersebut terjadi cheks and balances sehingga tak ada yang terlalu menonjol dan diusahakan seimbang.
3. Kekuasaan eksekutif dipegang oleh presiden. Presiden berkedudukan sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu paket  oleh rakyat secara langsung. Dengan demikian, presiden tak bertanggung jawab kepada kongres (parlemennya Amerika Serikat) tetapi pada rakyat. Presiden membentuk kabinet dan mengepalai badan eksekutif yang mencakup departemen ataupun lembaga non departemen.
4. Kekuasaan legislatif berada pada parlemen yang disebut kongres. Kongres terdiri atas 2 bagian (bikameral), yaitu Senat dan Badan Perwakilan. Anggota Senat adalah perwakilan dari tiap negara bagian yang dipilih melalui pemilu oleh rakyat di negara bagian yang bersangkutan. Tiap negara bagian punya 2 orang wakil. Jadi terdapat 100 senator yang terhimpun dalam The Senate of United State. Masa jabatan Senat adalah enam tahun. Akan tetapi dua pertiga anggotanya diperbaharui tiap 2 tahun. Badan perwakilan merupakan perwakilan dari rakyat Amerika Serikat yang dipih langsung untuk masa jabatan 2 tahun.
5. Kekuasaan yudikatif berada pada Mahkamah Agung (Supreme Court) yang bebas dari pengaruh dua badan lainnya. Mahkamah Agung menjamin tegaknya kebebasan a hukum.
f. Sistem kepartaian menganut sistem dwipartai (bipartai). Ada dua partai yang menentukan sistem politik dan pemerintahan Amerika Serikat, yaitu Partai Demokrat dan Partai Republik. Dalam setiap pemilu, kedua partai ini saling memperebutkan jabatan-jabatan politik.
6. Sistem pemilu menganut sistem distrik. Pemilu sering dilakukan di Amerika Serikat. Pemilu di tingkat federal, misalnya pemilu untuk memilih presiden dan wakil presiden, pemilu untuk pemilihan anggota senat, pemilu untuk pemilihan anggota badan perwakilan. Di tingkat negara bagian terdapat pemilu untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, serta pemilu untuk anggota senat dan badan perwakilan negara bagian. Di samping itu, terdapat pemilu untuk memilih walikota/dewan kota, serta jabatan publik lainnya.
7. Sistem pemerintahan negara bagian menganut prinsip yang sama dengan pemerintahan federal. Tiap negara bagian dipimpin oleh gunernur dan wakil gubernur sebagai eksekutif. Ada parlemen yang terdiri atas 2 badan, yaitu Senat mewakili daerah yang lebih rendah setingkat kabupaten dan badan perwakilan sebagai perwakilan rakyat negara bagian.


C. Sistem Politik Amerika Serikat
Amerika Serikat adalah negara federal ( negara serikat ) yang terdiri dari negara­-negara bagian yang sama sekali terpisah dengan negara induknya, kecuali dalam keamanan bersama. Bahkan negara-negara bagian mempunyai undang-undang sendiri. Amerika Serikat adalah satu-satunya negara yang melaksanakan teori Trias Politica secara konsekuen, yaitu pemisahan kekuasaan dengan tegas antara badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Badan legislatif terdiri dari dua kamar (bicameral), yaitu Senate yang beranggotakan wakil-wakil negara bagian, masing-masing 2 orang senator, dan House of Representative beranggotakan wakil-wakil dari negara bagian yang jumlahnya tergantung dari jumlah penduduk masing-masing negara bagian. Presiden melakukan kekuasaan eksekutif, dan dipilih langsung oleh rakyat. Kekuasaan legislatif dilaksanakan oleh Congress (Senate dan House of Representative), sedangkan kekuasaan yudikatif dilakukan oleh Mahkamah Agung (Supreme Court of Justice).
Setelah Congress menyusun sebuah rancangan undang-undang, kemudian rancangan itu diserahkan kepada presiden untuk mendapatkan pengesahan. Apabila presiden tidak menyetujui isi rancangan undang-undang itu, presiden berhak untuk menolaknya dan tidak mengesahkannya (hak veto). Rancangan undang-undang yang diveto oleh presiden diserahkan kembali kepada Congress, Congress akan meninjaunya kembali dengan memerhatikan keberatan-keberatan yang diajukan oleh presiden. Apabila dari hasil peninjauan Congress itu ternyata bahwa sedikitnya 2/3 dari seluruh anggota Congress tetap menyetujui rancangan undang-undang itu maka rancangan undang-undang itu harus disahkan oleh presiden. Dengan sistem pemisahan kekuasaan ini, akan terjadi check and balance yang benar-benar sempurna antarlembaga-lembaga kekuasaan tersebut.
Semua negara bagian harus berbentuk republik dan tidak boleh bertentangan dengan konstitusi. Di negara ini, hanya ada dua partai politik yang memperebutkan jabatan politik, yaitu Partai Demokrasi dan Partai Republik. Hampir setiap saat rakyat Amerika Serikat melakukan pemilihan umum dalam rangka pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan gubernur dan wakil gubernur, walikota, dewan kota, anggota Senat, anggota House of Representative, dan pejabat-pejabat politik di negara bagian. Sistem pemerintahan yang dijalankan di Amerika Serikat adalah sistem presidensial.



A. 1.2 REPUBLIK CINA
Republik Rakyat China, lebih dikenali dengan nama China sahaja, ialah sebuah negara di Asia Timur yang merupakan negara paling ramai penduduknya di dunia dengan diduduki lebih 1,300 juta orang, yiaitu kira-kira satu perlima manusia di bumi. China diperintah oleh Parti Komunis China di bawah sistem satu parti, dan berbidang kuasa di 22 wilayah (provinsi), lima kawasan berautonomi, empat perbandaran tadbiran langsung (Beijing,Tianjin, Shanghai, dan Chongqing), dan dua kawasan pentadbiran khas yang berautonomi tinggi (Hong Kong dan Macau). Ibu negara RRC ialah Beijing. Pada keluasan kira-kira 9.6 juta kilometer persegi (3.7 juta batu persegi), RRC ialah negara ketiga atau keempat terluas di dunia dari segi keluasan keseluruhan, dan negara kedua terbesar dari segi keluasan daratan. 
B. Sejarah negara cina
Sejarah Cina adalah salah satu sejarah kebudayaan tertua di dunia. Dari penemuan arkeologi dan antropologi, daerah Cina telah didiami oleh manusia purba sejak 1,7 juta tahun yang lalu. Peradaban Cina berawal dari berbagai negara kota di sepanjang lembah Sungai Kuning pada zaman Neolitikum. Sejarah tertulis Cina dimulai sejak Dinasti Shang (k. 1750 SM - 1045 SM). Cangkang kura-kura dengan tulisan Cina kuno yang berasal dari Dinasti Shang memiliki penanggalan radiokarbon hingga 1500 SM. Budaya, sastra, dan filsafat Cina berkembang pada zaman Dinasti Zhou (1045 SM hingga 256 SM) yang melanjutkan Dinasti Shang. Dinasti ini merupakan dinasti yang paling lama berkuasa dan pada zaman dinasti inilah tulisan Cina modern mulai berkembang.
Dinasti Zhou terpecah menjadi beberapa negara kota, yang menciptakan Periode Negara Perang. Pada tahun 221 SM, Qin Shi Huang menyatukan berbagai kerajaan ini dan mendirikan kekaisaran pertama Cina. Pergantian dinasti dalam sejarah Cina telah mengembangkan suatu sistem birokrasi yang memungkinkan Kaisar Cina memiliki kendali langsung terhadap wilayah yang luas.
Pandangan konvensional terhadap sejarah Cina adalah bahwa Cina merupakan suatu negara yang mengalami pergantian antara periode persatuan dan perpecahan politis yang kadang-kadang dikuasai oleh orang-orang asing, yang sebagian besar terasimiliasi ke dalam populasi Suku Han. Pengaruh budaya dan politik dari berbagai wilayah di Asia, yang dibawa oleh gelombang imigrasi, ekspansi, dan asimilasi yang bergantian, menyatu untuk membentuk budaya Cina modern.
B. Sistem Pemerintahan Republik Rakyat Cina
Cina dengan nama lengkap Republik Rakyat Cina (people’s Republic of Cina) merupakan negara terbesar di daratan Asia yang masih bertahan dengan sistem komunis. Dalam bidang politik, Cina menerapkan sistem komunis dengan kontrol yang ketat terhadap warganya. Dalam bidang ekonomi, Cina menerapkan sistem ekonomi pasar. Produk-produk Cina sekarang ini banyak membanjiri pasaran dunia.
Pkok-pokok sistem pemerintahan  di Cina
a. Bentuk Negara adalah kesatuan yang terdiri atas 23 provinsi.
b. Bentuk pemerintah adalah revublik dengan sistem demokrasi komunis.
c. Kepala negara adalah presiden, sedangkan kepala pemerintahan adalah perdana menteri.
Presiden dipilih oleh Kongres Rakyat Nasional untuk masa jabatan 5 tahun (biasanya merangkap sebagai Ketua Partai). Sedangkan untuk jabatan Perdana menteri (Sekretaris Jenderal Partai) diusulkan oleh presiden dengan persetujuan Kongres Rakyat Nasional
d. Menggunakan sistem unikameral, yaitu Kongres Rakyat Nasional (National People’s Congress or Quanguo Renmin Daibiao Dahui) dengan jumlah 2.979 orang. Anggotanya merupakan perwakilan dari wilayah, daerah, kota dan provinsi untuk masa jabatan 5 tahun. Badan ini memiliki kekuasaan penting di Cina dengan anggotanya dari orang-orang partai komunis.
e. Lembaga negara tertinggi adalah Konggres Rakyat Nasional yang bertindak sebagai badan legislatif (biasanya didominasi oleh partai komunis Cina)
f. Kekuasaan yudikatif (Badan kehakiman) terdiri atas Supreme Peoples Court, Local Peoples Courts dan Special Peoples Courts. Kekuasaan yudikatif dijalankan secara bertingkat kaku oleh Pengadilan Rakyat di bawah pimpinan Mahkamah Agung Cina.

C. Sistem Politik Cina
Republik Rakyal Cina berdiri tahun 1949 setelah menumbangkan dinasti Cing yang berusia ratusan tahun. Tetapi barusan secara konstitusi cina ditetapkan dalam congress rakyat nasional, yang menyebutkan antra lain bahwa demokrasi rakyat di pimpin oleh kelas pekerja dalam hal ini dikelola oleh Partai Komunis Cina sebagai inti kepemimpinan pemerintah.
Dalam kuasa eksekutif, jabatan kepala negara dihapuskan maka orang pertama dalam kepemimpinan Partai Komunis Cina yang menggantikan jabatan ini yaitu ketua Partai itu sendiri, sedangkan Sekretaris Jenderal partai merupakan penyelenggara pemerintahan tertinggi setingkat Perdana Menteri. Kekuasaan legislatif dipegang oleh kongres rakyat nasional-yang didominasi oleh Partai Komunis Cina. Kekuasaan yudikatif dijalankan secara bertingkat oleh pengadilan rakyat dibawah pimpinan Mahkamah Agung Cina. Pengadilan rakyat bertanggung jawab kepada kongres rakyat di setiap tingkatan, namun karena perwakilan rakyat tersebut didominasi oleh Partai Komunis Cina maka demokrasi masih sulit terwujud meskipun usaha perubahan dilakukan terus-menerus dalam reformasi yang dicanangkan dalam rangka menghadapi era globalisasi.

Persamaan dan Perbedaan Kedua Negara Tersebut


Negara amerika
Negara cina
Persamaan
1. Bentuk pemerintahannya adalah Revublik dan peresidensial.
1. Bentuk pemerinyahahannya adalah Revublik dan peresidensial.
Perbedaan






1. pemerintahan AS adalah Demokrasi dan Republik. 
2. Sistem politik Amerika menganut Sistem Bikameral (dua Kamar), yaitu DPR dan Senat.
3. Bentuk negara Amerika Serikat adalah republik federal konstitusional yang terdiri atas lima puluh negara bagian dan sebuah distrik federa.
1. Pemerintahan Cina adalah Komunis dan Sosialis.
2. sistem politik cina menganut sistem kekaisaran.
3. bentuk negara cina adalah komunis yang terdiri dari hampir seluruh wilayah kebudayaan.








BAB 1V
KESIMPULAN


A. Amerika Serikat
Amerika Serikat adalah sebuah republik federal yang terdiri dari 50 negara bagian dan sebuah distrik federal, Amerika Serikat berbatasan dengan Meksiko dan Teluk Meksiko di sebelah selatan, dan dengan Kanada di sebelah utara dan barat laut, Sistem pemerintahan Amerika Serikat didasarkan atas konstitusi (UUD) tahun 1787. Namun, konstitusi tersebut telah mengalami beberapa kali amandemen. Amerika Serikat memiliki tradisi demokrasi yang kuat dan berakar dalam kehidupan masyarakat sehingga dianggap banteng demokrasi dan kebebasan sistem pemerintahan Amerika Serikat yang telah berjalan sampai sekarang diusahakan tetap menjadi sistem pemerintahan demokratis. Sistem pemerintahan yang dianut ialah demokrasi dengan sistem presidensial. Sistem presidensial inilah yang selanjutnya dijadikan contoh bagi sistem pemerintahan negara-negara lain, meskipun telah mengalami pembaharuan sesuai dengan latar belakang negara yang bersangkutan.
Amerika Serikat adalah satu-satunya negara yang melaksanakan teori Trias Politica secara konsekuen, yaitu pemisahan kekuasaan dengan tegas antara badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Badan legislatif terdiri dari dua kamar (bicameral), yaitu Senate yang beranggotakan wakil-wakil negara bagian, masing-masing 2 orang senator, dan House of Representative beranggotakan wakil-wakil dari negara bagian yang jumlahnya tergantung dari jumlah penduduk masing-masing negara bagian. Presiden melakukan kekuasaan eksekutif, dan dipilih langsung oleh rakyat. Kekuasaan legislatif dilaksanakan oleh Congress (Senate dan House of Representative), sedangkan kekuasaan yudikatif dilakukan oleh Mahkamah Agung (Supreme Court of Justice).

B. Cina
Republik Rakyat China, lebih dikenali dengan nama China sahaja, ialah sebuah negara di Asia Timur yang merupakan negara paling ramai penduduknya di dunia dengan diduduki lebih 1,300 juta orang, yaitu kira-kira satu perlima manusia di bumi.
Cina merupakan negara terbesar di daratan Asia yang masih bertahan dengan sistem komunis. Dalam bidang politik, Cina menerapkan sistem komunis dengan kontrol yang ketat terhadap warganya. Dalam bidang ekonomi, Cina menerapkan sistem ekonomi pasar. Produk-produk Cina sekarang ini banyak membanjiri pasaran dunia.
Republik Rakyal Cina berdiri tahun 1949 setelah menumbangkan dinasti Cing yang berusia ratusan tahun. Tetapi barusan secara konstitusi cina ditetapkan dalam congress rakyat nasional, yang menyebutkan antra lain bahwa demokrasi rakyat di pimpin oleh kelas pekerja dalam hal ini dikelola oleh Partai Komunis Cina sebagai inti kepemimpinan pemerintah.
Dalam kuasa eksekutif, jabatan kepala negara dihapuskan maka orang pertama dalam kepemimpinan Partai Komunis Cina yang menggantikan jabatan ini yaitu ketua Partai itu sendiri, sedangkan Sekretaris Jenderal partai merupakan penyelenggara pemerintahan tertinggi setingkat Perdana Menteri. Kekuasaan legislatif dipegang oleh kongres rakyat nasional-yang didominasi oleh Partai Komunis Cina. Kekuasaan yudikatif dijalankan secara bertingkat oleh pengadilan rakyat dibawah pimpinan Mahkamah Agung Cina. Pengadilan rakyat bertanggung jawab kepada kongres rakyat di setiap tingkatan, namun karena perwakilan rakyat tersebut didominasi oleh Partai Komunis Cina maka demokrasi masih sulit terwujud meskipun usaha perubahan dilakukan terus-menerus dalam reformasi yang dicanangkan dalam rangka menghadapi era globalisasi.

Saran :
 Saya sangat menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu saya sangat mengharap kritik dan saran yang membangun dari para pembaca, agar saya dapat memperbaiki pembuatan makalah saya di waktu yang akan datang.

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Makalah Perbandingan Antara Negara Amerika dengan Negara Cina