Blog Yang Membahas Mengenai Sistem Pemerintahan Dalam Tugas Kuliah

loading...
loading...

Sistem Pemerintahan Jepang

Tunggu, sedang memuat. . .

Sistem Pemerintahan Jepang - Jepang adalah sebuah negara kepulauan di Asia Timur. Letaknya di ujung barat Samudra Pasifik, di sebelah timur Laut Jepang, dan bertetangga dengan Republik Rakyat Tiongkok, Korea, dan Rusia. Jepang terdiri dari 6.852 pulau yang menjadikanya sebagai negara kepulauan. Pulau-pulau utama dari utara ke selatan adalahHokkaido, Honshu (pulau terbesar), Shikoku, dan Kyushu. Sekitar 97% wilayah daratan Jepang berada di keempat pulau terbesarnya.
Sistem Pemerintahan Jepang
jepang
Dan Jepang juga adalah sebuah negara kepulauan yang didirikan oleh Kaisar Jimmu pada abad ke-7 SM. Jepang ini merupakan sebuah negara yang paling disegani di wilayah Asia karena memiliki teknologi yang jauh lebih maju dibandng dengan negara-negara di sekitarnya. Di Jepang terdapat 47 pemerintah daerah tingkat prefektur (setingkat provinsi) dan memiliki lebih dari 3300 pemerintah daerah pada tingkat bawah. Para kepala pemerintah daerah tersebut dipilih oleh rakyat setempat melalui pemilihan.

Bentuk negara Jepang adalah sebuah negara yang monarki konstitusional yang sangat membatasi kekuasaan Kaisar Jepang. Mengenai sistem pemerintahan, Jepang menjalankan sistem pemerintahan parlementer, sama seperti yang dijalankan di Negara Inggris dan Kanada. Sejak tahun 1947 di Jepang mulai berlaku sebuah konstitusi atau Undang-Undang Dasar yang didasarkan pada tiga prinsip, yaitu : kedaulatan rakyat, hormat terhadap hak - hak asasi manusia, dan penolakan perang. Di dalam konstitusi ini juga menetapkan tentang tiga kemandirian badan pemerintah yang terdiri dari : Badan Legislatif biasa disebut Diet atau parlemen, Badan Eksekutif terdiri dari anggota cabinet, Badan Yudikatif berfungsi sebagai pengadilan hukum.

Jabatan kepala negara jepang ini ada di tangan Kaisar. tetapi fungsi Kaisar sebagai kepala negara hanyalah sebagai seremonial belaka. Karena kedudukan Kaisar sendiri diatur dalam Undang-Undang Dasar sebagai simbol dan pemersatu rakyat. Sehingga Kaisar Jepang hanya bertindak sebagai kepala negara yang mengurusi segala urusan yang berhubungan dengan diplomatik. Sedangkan untuk jabatan kepala pemerintahan ada di tangan perdana menteri.

Diet sebagai badan tertinggi dari kekuasaan negara juga berfungsi sebagai pembuat undang-undang. Anggota Diet terdiri dari Majelis Rendah dengan 480 anggota dan Majelis Tinggi dengan 242 anggota. Para anggota Diet akan memilih Perdana Menteri dari kalangan mereka sendiri. Kemudian Perdana Menteri terpilih akan membentuk kabinet. Kabinet akan bertugas dibawah kepemimpinan Perdana Menteri, tetapi kabinet dalam mejalankan tugasnya akan bertanggung-jawab kepada Diet.

Kewenangan Yudikatif ada di tangan Mahkamah Agung serta pengadilan-pengadilan yang lebih rendah. Di Jepang, pengadilan-pengadilan yang mengurusi masalah hukum terdiri dari: Pengadilan Tinggi, Pengadilan Distrik, dan Pengadilan Sumir (menangani kasus ringan, seperti pelanggaran lalu lintas). Mahkamah Agusng sendiri terdiri dari Ketua Mahkamah Agung dan 14 hakim lainnya. Ketua Mahkamah Agung dan semua anggotanya ditunjuk oleh kabinet.

Membicarakan sistem pemerintahan suatu negara berarti membicarakan hubungan antar sub-sistem pemerintahan, yang meliputi semua lembaga-lembaga negara atau alat-alat perlengkapan negara yang ada  pada suatu negara itu, untuk mencapai tujuan tertentu. misalnya hubungan antara lembag-lembaga eksekutif, legislatif dan yudisiil. Sedangkan sistem pemerintahan dalam arti sempit, hanya membicarakan hubungan antar lembaga eksekutif dan lembaga legislatif dalam suatu negara.

Dengan demikian membicarakan sistem pemerintahan Jepang (dalam arti luas) berarti membicarakan hubungan antar organ-organ negara atau lembaga-lembaga negara yang ada di Jepang (dalam supra struktur politik), yaitu antar :
Lembaga Eksekutif (Executive), yaitu Cabinet (Dewan Menteri) yang dipimpin oleh Perdana Menteri.
Lembaga Legislatif (Legislature), yaitu National Diet(Parlement Nasional).
Lembaga Judisiil (judiciary), yaitu Supreme Court (Mahkamah Agung)

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : Sistem Pemerintahan Jepang