Blog Yang Membahas Mengenai Sistem Pemerintahan Dalam Tugas Kuliah

loading...
loading...

INTERNAL BIROKRAT HARUS BERBENAH DIRI SERTA BERSIKAP NETRAL

Tunggu, sedang memuat. . .


Universitas Siliwangi tahun akademik 2012-2013
Tasikmalaya







Oleh : Adi Martina Permana
“Setelah lebih dari satu dasawarsa proses reformasi berjalan di bumi Indonesia. ternyata, harus kita akui sampai saat ini bahwa peralihan dari sistem otoritarian ke system demokratik merupakan periode yang amat sulit bagi proses reformasi birokrasi karena memang hal ini memerlukan waktu. Apalagi, kalau dikaitkan dengan kualitas birokrasi pemerintahan maupun realisasi otonomi daerah, serta maraknya penyalahgunaan dalam wewenang pada birokrasi pemerintahan yang diperkirakan semakin sistemik dan bahkan merata ke daerah-daerah. Dan hal itupun sudah bukan menjadi rahasia khusus lagi, akan tetapi sudah menjadi rahasia umum. Birokrasi yang merupakan penyedia layanan terhadap masyarakat yang seharusnya mampu bersikap independent, dan tidak boleh terikat oleh berbagai kepentingan politik malah menjadi sebaliknya dan sangat jauh dari sebuah harapan dan cita-cita dari Reformasi.
Dan hari ini pun selama kurang lebih hampir 14 tahun reformasi berjalan yang hampir mereformer semua elemenitas kelembagaan ternyata memang di tubuh birokrasi sendiri belum mampu bersikap secara ideal didalam hal pelayanan utamanya, maka hal ini menjadi pertanyaan bersar bagi rakyat bangsa ini, dan kita seorang manusia yang sedikitnya cakap dan faham dalam bidang politis harus mampu mengidentifikasi semua akar dari permasalahan yang ada dalam tubuh birokrasi sendiri, apakah itu sistem’nya yang masih carut marut ? apakah para birokratnya sendiri yang ikut merunyamkan semua lapisan sistem sehingga nama birokrasi sendiri menjadi kurang harmonis di mata dan telinga serta benak rakayt bangsa  ini. Atau mungkin mereka kurang faham ? yang jelas mereka bukan manusia bodoh dan tidak cakap dalam menyikapi semua tugas yang menjadi sebuah kewajiban. (mungkin).
didalam proses reformasi birokrasi ini pun ada pengakuan yang dirasakan bahkan diakui sedikitnya oleh pemerintah saat ini dengan mengembangkan Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara menjadi Kementerian Negara PAN yang terjadi pada Reformasi Birokrasi Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II. Pemerintah mengangap didalam pengambangan terhadap hal itu akan mampu mengurangi serta memberikan pelayanan secara idela dan tergolong cepat kepada masyarakat, padahal secara fakta yang terjadi dilapangan ketika berjalan dalam pelayanan publik hal itu sangat jauh dari semua prosedur reformasi yang dilakukan oleh pemerintah itu sendiri. Problem ini bukan semata dari kesalahan sistem, bukan sebuah kemandegan dari sebuah pencucian sistem yang tadinya mempunyai penilaian kotor menjadi bersih dan suci. Kalau saya menilai secara fakta yang  terjadi pada birokratnya sendiri sebagai pelaksana dari sebuah sistem itu yang mesti dibenahi.
Melihat dari clutur di atas, sudah tampang jelas sekali ruang lingkup dalam permasalahan yang ada di birokrasi sendiri terletak pada birokrat’nya, maka seharusnya yang mesti menjadi fokus para birokrat adalah introfeksi diri, bukan terletak pada pembenahan sistem, maka penting kiranya untuk mengeliminasi sikap para birokrat yang sangat erat kaitanya dengan politik uang ialah sangat perlu memperhatikan kode etik untuk mengimbangi segi negatif. Berdasarkan pengertian birokrasi yang menyatakan bahwa birokrasi merupakan suatu organisasi-organisasi yang didirikan secara resmi yang dibentuk untuk memaksimalkan efisiensi dalam bidang administrasi dalam pemerintahan dan pembangunan yang menyangkut kelembagaan, aparat, sistem dan prosedur dalam melaksanakan kegiatan demi kepentingan umum atau masyarakat. Sistem dan prosedur merupakan suatu kelompok khusus dalam masyarakat yang memiliki cita-cita dan nilai-nilai bersama.
Maka dengan etika, seluruh ketentuan-kententuan yang dibuat itu disebut kode etik. Kode etik itu sendiri dapat memperkuat kepercayaan masyarakat dan mendapat kepastian bahwa kepentingan terjamin. Jadi kode etik itu diibaratkan kompas yang menunjukan arah moral dan menjamin mutu kelompok tersebut dalam hal ini kelompok birokrasi dalam pemerintahan yang diminta masyarakat.
Pada umumnya, dalam penyusunan kode etik minimal didasari oleh empat aspek pertimbangan sebagai berikut :
1.   Profesionalisme. Ialah keahlian khusus yang dimiliki oleh seseorang baik yang diperolehnya dari pendidikan pormal serta dari kompetensi dalam mengerjakan sesuatu.
2.   Akuntabilitas. Ialah kesanggupan seseorang untuk mempertangung jawabkan apapun yang dilakukanyayang berkaitan dengan profesi serta perananya sehingga ia dapat dipercaya
3.   Menjaga Kerahasiaan. Ialah sebuah kemampuan memelihara kepercayaan dengan bersikap hati-hati dalam memberikan informasi.
4.   Independensi. Ialah mampu bersikap netral, tidak melihat salah satu pihak, menyadari batas-batas dalam mengungkapkan sesuatu juga merupakan salah satu pertimbangan kode etik.
Dengan mengutip pendapat Max Weber seorang sosiolog Jerman, Tjokroamidjojo (1984:72-73) mengemukakan ciri-ciri utama dari struktur birokrasi didalam tipe idealnya, adalah :
Ø Prinsip Pembagian Kerja. Adalah kegiatan-kegiatan reguler yang diperlukan untuk mencapai tujuan-tujuan.
Ø Struktur Hirarkis. Adalah pengorganisasian jabatan-jabatan mengikuti prinsip hirarkis.
Ø Aturan dan prosedur. Adalah pelaksana kegiatan didasarkan pada suatu sistem peraturan yang konsisten.
Ø Prinsip netral. Adalah pejabat yang ideal dalam suatu birokrasi dengan melaksanakan kewajiban’nya sebagaimana mestinya.
Ø Penempatan didasarkan atas karir. Adalah penempatan kerja didalam organisasi birokrasi didasarkan pada kualifikasi teknis.
Ø Birokrasi murni. Adalah pengalaman menunjukan bahwa tipe birokrasi yang murni dari suatu organisasi administrasi dilihat dari segi teknis yang dapat memenuhi efisiensi tingkat tinggi.

Dengan demikian tampak jelas. Kalau misalnya para birokrat bangsa ini mempunyai sikap yang sadar terhadap peraturan serta prosedur penilaian masyarakat terhadap birokrasi tidak akan berdampak negatif. Karena memang semuanya akan berjalan dengan baik, sehingga birokrasi menjadi bersih dinamis dan bertangung jawab, dalam hal ini tidak hanya cukup tangung jawab secara yuridis akan tetapi mempu bertangung jawab secara moral.




Referensi :
ü  Sistem Politik Indonesia/ A. Rahma H.I
ü  www.wikipedia.

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : INTERNAL BIROKRAT HARUS BERBENAH DIRI SERTA BERSIKAP NETRAL