Hallo Sobat,, Bagaimana Kabarnya?? Mudah – mudahan sobat pengunjung Blog Aguzs Sudrazat semuannya ada dalam keadaan Baik – baik saja. Lama Juga Blog yang sederhana ini gk Update Artikel. Oke.. pada kesempatan ini saya sebagai pemilik blog aguzs sudrazat akan share Artikel Tentang Pemerintahan Pusat, Simak Baik – baik ya dibawah ini.
Pemerintahan pusat adalah penyelenggara pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia, yakni Presiden dengan dibantu seorang Wakil Presiden dan oleh menteri-menteri negara. Dengan kata lain, pemerintahan pusat adalah pemerintahan secara nasional yang berkedudukan di ibu kota Negara Republik Indonesia.
Kewenangan Pemerintah Pusat
Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sangat luas. Urusan yang berkaitan dengan pemerintahan juga beraneka ragam. Oleh karena itu, urusan-urusan yang bermacam-macam tersebut tidak semuanya harus diselesaikan oleh pemerintah pusat.
Apalagi, UUD 1945 juga menyatakan bahwa pemerintah daerah (provinsi dan kabupaten) diberi kewenangan untuk menjalankan pemerintahan sendiri dengan otonomi seluas-luasnya (Bab VI) pasal 18 ayat 5 UUD 1945 hasil amandemen. Otonomi artinya kekuasaan untuk mengatur daerahnya sendiri.
Namun demikian ada urusan-urusan pemerintahan yang tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat. Dalam pasal 10 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa kewenangan-kewenangan yang menjadi urusan pemerintahan pusat adalah meliputi sebagai berikut.
a. Urusan Politik Luar Negeri
Sebagai contoh misalnya soal mengangkat diplomatik atau duta untuk negara lain, mengadakan perjanjian internasional, kebijakan luar negeri, dan lain-lain.
b. Urusan Pertahanan
Contohnya soal pembentukan angkatan bersenjata, menyatakan daerah/negara dalam keadaan bahaya, pengembangan sistem pertahanan dan persenjataan, dan lain- lain.
c. Urusan Keamanan
Sebagai contoh menyangkut pembentukan kepolisian negara, penetapan peraturan keamanan nasional, mendidik pelanggar hukum negara, menindak organisasi yang mengganggu keamanan negara, menindak organisasi yang mengganggu keamanan negara, dan lain-lain.
d. Urusan Yustisi
Yakni yang berkaitan dengan penegakan hukum seperti, pendirian peradilan, pengangkatan hakim-hakim peradilan, mendirikan lembaga pemasyarakatan, dan lain- lain.
e. Urusan Agama
Sebagai contoh pemberian pengakuan terhadap suatu agama, menetapkan hari libur agama secara nasional, menyelenggarakan kehidupan keagamaan, dan lain-lain.
f. Urusan Moneter
Yakni urusan keuangan dan fiskal
Dan Tahukah Anda Tentang Sistem Pemerintahan Daerah?
Untuk mengetahui Sistem Pemerintahan Daerah Anda Bisa membacannya di postingan sebelumnnya Klik DISINI untuk membca Artikel Tersebut.
Dan itulah yang dapat saya sampaikan, semoga artikel yang sudah saya sampaikan diatas bermanfaat bagi anda Para pelajar, para mahasiswa, dan semuannya yang ingin mendapatkan ilmu pemerintahan. Salam.