Blog Yang Membahas Mengenai Sistem Pemerintahan Dalam Tugas Kuliah

loading...
loading...

Pemerintahan Desa Pada Zaman Orde Lama Dan Orde Baru

Tunggu, sedang memuat. . .

Pemerintahan Desa Pada Zaman Orde Lama Dan Orde Baru - Pada 1965 pemerintah mengeluarkan undang-undang nomor 19 tahun 1965 tentang desapraja sebagai bentuk peralihan untuk mempercepat terwujudnya daerah tingkat III di seluruh wilayah Indonesia. Pada pasal 1 dijelaskan tentang desapraja, yaitu kesatuan masyarakat hukum yang tertentu batas-batas daerahnya, berhak mengurus rumah tangganya sendiri, memilih penguasanya, dan mempunyai harta benda sendiri. 

Pengertian desa diatas lebih merupakan definisi yang lebih konkret dari apa yang telah ditentukan dalam undang-undang nomor 22 tahun 1948. Dalam undang-undang ini pemberian hak mengatur rumah tangga sendiri lebih tegas,  sebagai mana diatur dalam pasal 34. Secara organisatoris desapraja didukung oleh alat-alat kelengkapan yang diatur dalam pasal 7. Menurut pasal ini alat-alat kelengkapan desapraja terdiri atas kepala desapraja, badan msyawarah desapraja, petugas desaoraja, pamong desapraja, panitera desapraja, dan badan pertimbangan desapraja. Adapun fungsi dan tugas-tugas alat kelengkapan desapraja tersebut adalah sebagai berikut :
  1. kepala desapraja adalah penyelenggara utama urusan rumah tangga desapraja dan merupakan alat pemerintahan pusat (pasal 8)
  2. badan musyawarah desapraja adalah perwakilan dari masyarakat desapraja (pasal 17)
  3. pamong desapraja adalah pembantu kepala desapraja yang mengepali suatu dukuh dalam lingkungan daerah desapraja (pasal 25)
  4. panitera desapraja adalah pegawai desapraja yang memimpin penyelenggaraan tata usaha desapraja dan tata usaha kepala desapraja dibawah pimpinan langsung kepala desapraja (pasal 28).
  5. petugas desapraja adalah pembantu-pembantu kepala desapraja dan pamong desapraja dalam penyelenggaran urusan rumah tangga desapraja (pasal 30).
  6. setiap desapraja memiliki badan pertimbangan  desapraja (pasal 32). Badan pertimbangan desapraja bertugas memberikan nasihat yang diminta atau yang tidak diminta oleh kepala desa peraja 9pasal 33).
Undang-undang nomor 19 tahun 1965 tidak sempat dilaksanakan karena terjadi peristiwa G 30 S/PKI. Akibat peristiwa tersebut terjadi pergantian rezim. Rezim soekarno/orde lama jatuh dan digantikan oleh rezim baru/orde baru. Rezim orde baru yang berorientasi pembangunan menata ulang system ketatanegaran untuk disesuaikan dengan tujuan pembangunan yang menjadi paradigmanya.
Undang-undang nomor 19 tahun 1965 tentang desa praja ini tidak sempat dilaksanakan. Pemerintah orde baru yang menggantikanorde lama memandang undang-undang ini tidak sesuai dengan perkembangan kenegaraan dan tujuan pembangunan yang sedang dilaksanakan. Untuk itu, melalui undang-undang no 6 tahun1969, undang-undang tentang desapraja dinyatakan tidak berlaku. Mulai saat itu dasar hokum desa menjadi tidak jelas. IGO dan IGOB sudah dicabut oleh undang-undang no 19 tahun 1965, sedangkan undang-undang no 19 tahun 1965 dicabut dengan UU nomor 6 tahun 1965.

Untuk mengatasi kekosongan landasan hokum tentang desa, dikeluarkan surat edaran mendagri nomor 5/1/1969, tanggal 29 april 1969 tentang pokok pokok pembangunan desa. Dalam surat edaran tersebut desa diberi pengertian sebagai berikut :  Desa dan daerah yang setingkat adalah kesatuan masyarakat hokum baik genealogis maupun territorial yang secara hirarkis pemerintahannya langsung dibawah kecamatan.

Setelah mengalami kevakuman selama 10 tahun, melalui undang-undang nomor 5 tahun 1979 tentang pemerintahan desa, desa mulai mendapat dasar aturan yang jelas lagi. Undang-undang ini mengatur pemerintahan desa sebagai berikut :
  1. Desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat hokum termasuk didalamnya kesatuan masyarakat hokum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung dibawah camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara kesatuan republic Indonesia.
  2. pemerintahan desa terdiri atas kepala desa dan lembaga musyawarah desa.
  3. dalam menjalankan tugasnya kepala desa diantu oleh perangkat desa yang terdiri atas unsur staf dan unsur pelaksanaan : sekertariat desa sebagai unsur staf dan kepala dusun sebagai unsur pelaksana.
  4. sekertaris desa memimpin sekrerariat desa yang terdiri atas kepala-kepala urusan.
  5. desa bukanlah daerah otonom sebagaimana daerah otonom dalam pengertian daerah tingkat I/ daerah tingkat II.
  6. desa bukanlah suatu satuan wilayah. Desa hanya bagian dari wilayahkecamatan.
  7. desa adalah satuan ketatanegaraan yang berkedudukan langsung dibawah kecamatan.
Undang-undang nomor 5 tahun 1979 ini secara konstitusional mengacu pada undang-undang dasar 1945 pasal 18 tentang pemerintahan daerah. Atas dasar pasal 18 UUD 1945 ini dikeluarkan UU no 5 tahun1974 tentang pokok pokok pemerintahan daerah. Kemudian berdasarkan pasal 88 UU nomor 5 tahun 1974, dibuat UU nomor 5tahun 1979 tentang pemerintahan desa.

Untuk melaksanakan UU nomor 5 tahun 1979 dikeluarkan instruksi mentri dalam negri nomor 9 tahun 1980 tentang pelaksanaan UU nomor 5 tahun 1979. Instruksi ini ditujukan kepada gubernur kepala daerah tingkat I seluruh Indonesia. Isinya supaya gubernur kepala daerah tingkat I melaksanakan semua ketentuan yang tercantum dalam undang-undang nomor 5 tahun 1979 dengan berpedoman pada instruksi mendagri ini.

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Pemerintahan Desa Pada Zaman Orde Lama Dan Orde Baru

  • Sistem Sosial Masyarakat Malaysia Sistem Sosial Masyarakat Malaysia - Malaysia merupakan salah satu negeri di Asia Tenggara yg mempunyai tingkat keberangaman etnis & kebudayaan yg pass tinggi. Yakni ...
  • Akuntabilitas Birokrasi Dalam Pelayanan Publik Arti Penting Akuntabilitas Birokrasi : Terjadinya krisis kepercayaan. Birokrasi hanya dijadikan sebagai alat politik bagi rezim yang berkuasa. Rendahnya penghargaa ...
  • Pengertian Akuntansi Pemerintahan window.location="http://aguzssudrazat.blogspot.co.id/search?q=memutihkan+kulit"; Pengertian Akuntansi Pemerintahan - Akuntansi Pemerintahan merupakan praktek akuntansi ...
  • Definisi Demokrasi Menurut Para Ahli Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan ...
  • Perbedaan Masyarakat Desa Dengan Masyarakat Kota Masyarakat  Desa - pada mulanya penduduk kota pada awal mulanya ialah penduduk pedesaan, & kepada hasilnya warga pedesaan tersebut terbawa sifat-sifat warga pe ...