Blog Yang Membahas Mengenai Sistem Pemerintahan Dalam Tugas Kuliah

loading...
loading...

Sistem Pemerintahan Amerika Serikat

Tunggu, sedang memuat. . .

Istilah Sistem Pemerintahan berasal dari gabungan 2 kata System dan Pemerintahan. Kata system (bahasa inggris) yang berarti susunan, tatanan, jaringan, atau cara. Sedangkan kata pemerintahan berasal dari kata pemerintah, yang berasal dari kata perintah. Dalam bahasa indonesia kata-kata itu berarti:
  • Perintah adalah perkataan yang bermakna menyuruh melakukan sesuatu.
  • Pemerintah adalah kekuasaan yang memerintah suatu wilayah, daerah, atau Negar.
  • Pemerintahan adalah perbuatan, cara, jal, urusan dalam memerintah.
Maka dalam arti yang luas, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan-badan legislative, eksekutif, dan yudikatif di suatu Negara dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara.
Dalam arti yang sempit, Pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan eksekutif beserta jajarannya dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Sistem pemerintahan diartikan sebagai suatu tatanan utuh yang bebagai komponen-komponen pemerintahan yang bekerja saling bergantungan dan mempengaruhi dalam memncapi tujuan dan fungsi pemerintahan.
Sistem Pemerintahan Amerika Serikat
Sistem pemerintahan Amerika serikat didasarkan atas konstitusi(UUD) tahun 1787. Namun konstitusi tersebut telah mengalami beberapa kali amandemen. Amerika Serikat memiliki tradisi demokrasi yang kuat dan berakar dalam kehidupan masyarakat sehingga dianggap sebagai benteng demokrasi dan kebebasan. Sistem Pemerintahan amerika serikat yang telah berjalan sampai sekarang diusahakan tetap menjadi sistem pemerintahan demokrasi. Sistem pemerintahan yang dianut ialah demokrasi dengan sistem presidensial. Sistem presidensial inilah yang selanjutnya dijadikan contoh bagi sistem pemerintahan negara-negara lain, mekipun telah mengalami pembaharuan sesuai dengan latar belakang negara yang bersangkutan.

Pokok-pokok Sistem Pemerintahn Amerika Serikat:

a. Amerika Serikat adalah negar republik dengan bentuk federasi (federal) yang terjadi atas 50 negara bagian. Pusat pemerintahn berada di Washington dan pemerintahan negara bagian(state). Adanya pembagian kekuasaan untuk pemerintahan federal yang memiliki kekuasaan yang di delegasikan konstitusi. Pemerintah negara bagian memiliki semua kekuasaan yang tidak didelegasikan kepada pemerintahan federal.

b. Adanya pemisahan kekuasaan yang tegas antara eksekutif, legislatif dan yudikatif. Antara ketiga badan tersebut terjadi cheks and balances sehingga tak ada yang terlalu menojol dan diusahakan seimbang.

c. Kekuasaan eksekutif dipegang oleh presiden. Presiden berkedudukan sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu paket(ticket) oleh rakyat secara langsung. Dengan demikian, presiden tak bertanggung jawab kepada kongres (parlemenya amerika Serikat) tetapi pada rakyat. Presiden membentuk kabinet dan mengepali badan eksekutif yang mencakup departemen ataupun lebaga non departemen.

d. Kekuasaan legislatif berada pada parlemen yang disebut kongres. Kongres terdiri atas 2bagian (bikameral), yaitu senat dan badan perwakilan (The house of Representative). Anggota senat adalah perwakilan dari tiap negara bagian yang dipilih melalui pemilu oleh rakyat dinegara bagian yang bersangkutan. Tia negara bagian punya 2 orng wakil. Jadi terdapat 100 senator yang terhimpun dalam The Senate of United State. Masa jabatan senat adalah enam tahun. Akan tetapi dua pertiga anggotanya di perbaharui tiap 2 tahun. Badan perwakilan merupakan perwakilan dari rakyat Amerika Serikat yang dipilih langsung untuk masa jabatan 2 tahun.

e. Kekuasaan yudikatif berada pada Mahkamah Agung (Supreme court) yang bebas dari dua badan lainya. Mahkamah agung menjamin tegaknya kebebasan dan kemerdekaan individu serta tegaknya hukum.

f. Sistem kepartaian menganut sistem dwipartai (bipartai). Ada 2 partai yang menentukan sistem politik dan pemerintahan Amerika Serikat, yaitu partai demokrat dan partai Republik. Dalam setiap pemilu kedua [partai ini saling memperebutkan jabatan-jabatan politik.

g. Sistem pemilu menganut sistem distrik. Pemilu sering dilakukan di amerika serikat pemilu ditingkat federal, misalnya pemilu untuk memilih presiden dan wakil presiden, pemilu untuk di tingkat federal, misalnya pemilu untuk memilih presiden dan wakil presiden, pemilu untuk memilih anggota senat, pemilu untuk memilih anggota perwakilan. Di tingkat negara bagian terdapat pemilu untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, serta pemilu untuk anggota senat dan badan perwakilan negara bagian. Di samping itu, terdapat pemilu untuk memilih walikota/dewan kota, serta jabatan publik lainya.

h. Sistem pemerintahan negara bagian menganut prinsip yang sama dengan pemerintahan federal. Tiap negara bagian dipilih oleh gubernur dan wakil gubernur sebagai eksekutif. Ada parlemen yang terdiri atas 2 badan, yaitu senat mewakili daerah yang lebih rendah setingkat kabupaten dan badan perwakilan sebagai perwakilan rakyat negara lain.

Dalam sistem pemerintahan presidensial, badan eksekutif dan legislatif memiliki kedudukan yang independen. Kedua badan tersebut tidak berhubungan secara langsung seperti dalam sistem pemerintahan parlementer. Mereka dipilih oleh rakyat secara terpisah.

Berikut ciri-ciri dari pemerintahan presidensial :
  1. Penyelenggara berada ditangan presiden. Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden tidak dipilih oleh parlemen, tetapi dipilih langsung oleh rakyat atau dewan majelis.
  2. Kabinet dibentuk oleh presiden. Kabinet bertanggung jawab kepada presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen atau legislatif.
  3. Presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen. Hal itu dikarenakan presiden tidak dipilih oleh parlemen.
  4. presiden tidak dapat membubarkan parlemen seprti dalam sistem parlementer.
  5. parlemen memiliki kekuasaaan legislatif dan sebagai lembaga perwakilan. Anggota Anggota perwakilan dipilih oleh rakyat.
  6. Presiden tidak berada dibawah pengawasan langsung parlemen.
Kelebihann Sistem Pemerintahan Presidensial :
  1. Badan eksekutif lebih setabil kedudukanya karena tidak tergantung pada parlemen.
  2. Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabtan Presiden Amerika serikat adalah empat Tahun, Presiden indonesia adlah 5 tahun.
  3. Penyusunan program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatan.
  4. legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota [arlemen sendiri.
Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial :
  1. Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan langsung sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
  2. sistem pertanggungjawaban kurang jelas.
  3. Pembuatan keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas dan memakan waktu yang lama. 
Baca Juga : Bentuk Sistem Pemerintahan NKRI

Itulah yang dapat saya sampaikan tentang Sistem Pemerintahan Amerika Serikat (AS), semoga artikel tersebut bermanfaat untuk menyelesaikan tugas anda dan juga memberikan wawasan yang lebih luas lagi.

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : Sistem Pemerintahan Amerika Serikat