Blog Yang Membahas Mengenai Sistem Pemerintahan Dalam Tugas Kuliah

loading...
loading...

Makalah Tentang Otonomi Daerah (OTDA)

Tunggu, sedang memuat. . .

BAB I
PENDAHULUAN


1.1.    latar  Belakang  Masalah

Letak geografis Indonesia yang berupa kepulauan sangat berpengaruh terhadap mekanisme pemerintahan Negara Indonesia. Dengan keadaan geografis yang berupa kepulauan ini menyebabkan pemerintah sulit mengkoordinasi pemerintahan yang ada di daerah. Untuk memudahkan pengaturan atau penataan pemerintahan maka diperlukan adanya berbagai suatu sistem pemerintahan yang dapat berjalan secara efisien dan mandiri tetapi tetap dibawah pengawasan  dari pemerintah pusat.
Di era reformasi ini sangat dibutuhkan sistem pemerintahan yang memungkinkan cepatnya penyaluran aspirasi rakyat di daerah, namun itu juga tetap berada di bawah pengawasan pemerintah pusat. Hal tersebut sangat diperlukan karena mulai terdapat munculnya ancaman-ancaman terhadap keutuhan NKRI, hal tersebut ditandai dengan banyaknya daerah-daerah yang ingin memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sumber daya alam daerah di Indoinesia yang tidak merata juga merupakan salah satu penyebab diperlukannya suatu sistem pemerintahan yang memudahkan pengelolaan sumber daya alam yang merupakan sumber pendapatan daerah sekaligus menjadi pendapatan nasional.
Sebab seperti yang kita ketahui bersama bahwa terdapat beberapa daerah yang pembangunannya memang harus lebih cepat dari pada daerah lain. Karena itulah pemerintah pusat membuat suatu sistem pengelolaan pemerintahan di tingkat daerah yang disebut otonomi daerah (OTDA) untuk mengelola potensi-potensi dan sekaligus mengembangkanya.
Pada kenyataannya, otonomi daerah itu sendiri tidak bisa diserahkan begitu saja terhadap pemerintah daerah. Selain diatur dalam perundang-undangan, pemerintah pusat juga harus mengawasi keputusan-keputusan yang diambil oleh pemerintah daerah. Apakah sudah sesuai dengan tujuan nasional atau tidak, maka dari itu pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Republik Indonesia di dalam pembangunan itu yang bukan hanya kepada tata pengelolaan pembangunan kota yang strategis, tapi dari aspek yang lain yang sama mesti di bangun seperti pengembangan kualitas sumberdaya manusia, pembengunan didalam bidang pendidikan yang mengacu kepada UUD 1945 yang memang harus benar-benar merata agar tersusun tatanan pola pembangunan yang merata dan terstruktur bagi tatanan daerah.

1.2. Pokok Permasalahan
Masalah ialah harus dipecahkan secara baik-baik dan benar sesuai prosedur, dan masalah yang akan disusunpun harus benar-benar dirumuskan dan dipikirkan secara matang-matang. Berdasarkan latar belakang masalah diatas kita dapat merumuskan hal/poko permasalahan dalam susunan makalah ini. Ialah sebagai berikut yang akan menjadi uraian dan sekaliugs menjadi bahasan pada bab selanjutnya.
1.   Mengapa Otonomi Daerah Perlu Dipelajari ?
2.   Apa arti dari otonomi daerah dan desenterelisasi ?
3.   Siapa yang mengungkapkan bentuk desentralisasi?
4.  Apakah ada kemungkinan implikasi terhadap keuangan daerah dari otonomi daerah ?
5.   Seperti apakah implikasi terhadap dinamika politik lokal/Daerah ?
6.   Apa saja ruang lingkup dari visi otonomi daerah ?


                                    


BAB II
KAJIAN PUSTAKA MENGENAI OTONOMI DAERAH


1.    Mengapa Otonomi Daerah Perlu Dipelajari ?

 Mengenai otonomi Daerah yang memang sangat perlu dipelajari dan dikaji bagi setiap kalangan orang terpendidik dan kaum intelektualitas sebagai harapan bangsa pada padamasa selanjutnya, kita selaku mahasiswa memang harus ada keharusan dan juga mempunyai tangung jawab yang sekaligus bisa dikatakan sebagai beban atau tugas yang bisa dikatakan poko terhadap semua ini ialah untuk mempelajari dan mengkaji sekaligus memahami mengenai otonomi daerah untuk kita aktualisasikan kelak kalau kita di posisikan sebagai pelaku kepemerintahan di daerah khususnya, alesanya sangat kelasik sekali mengapa ? karena seperti sekarang kita ketahui bersama bahwa sistem otomomi daerah sendiri telah dibakukan dan memang telah berjalan begitu lama terhadap sistem di kepemerintah daerah sendiri khususnya. Yang mana itu semua hampir telah di undang-undangkan, nah untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan otonomi daerah, dan seperti apa sistem didalam otonomi daerah itu sendiri. Umpamanya kalau misalkan kita belum paham dan belum mengerti tentang seperti apa otonomi daerah itu maka bisa pastikan kita tidak akan bisa menjalankan suatu sistem otonomi daerah itu sesuai dengan prosedur atau sistem seperti yang telah tercantum di dalam UU. Dan ini bisa dikatakan juga sebagai bahan pembelajaran yang berkelanjutan untuk pemahaman kita selaku Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik.


2. Arti Otonomi Daerah

Berbagai definisi tentang desentralisasi dan otonomi daerah telah banyak dikemukakan oleh pakar sebagai bahan perbandingan dan bahasan dalam upaya menemukan pengertian yang mendasar tentang pelaksanaan otonomi daerah sebagai manifestasi desentralisasi. Otonomi dalam makna sempit dapat diartikan sebagai mandiri. Sedangkan dalam makna yang lebih luas diartikan sebagai “berdaya”. Jadi, otonomi daerah adalah kemandirian suatu daerah dalam kaitan pembuatan dan pengambilan keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri. Jika daerah sudah mampu mencapai kondisi tersebut maka daerah dapat dikatakan sudah berdaya untuk melakukan apa saja secara mandiri tanpa tekanan dari luar.
Desentralisasi didefinisikan dalam United Nations (PBB) yang menjelaskan proses kewenangan yang diserahkan dari pusat kepada daerah. Proses itu melalui dua cara yaitu dengan delegasi kepada pejabat-pejabat di daerah (deconcentration) atau bisa juga dengan devolution kepada badan-badan otonomi daerah. Walau memang ada kesamaan dari makna desentralisasi dengan otonomi, sesuai hasil penjelasan kemarin hasil diskusi seminar nasional yang diselenggarakan di gedung rektorat Universitas Siliwangi bahwa ada penjelasan mengenai hak ini yang sangat berhubungan antara satu sama lain ialah desenteralisasi sangat identik dengan otonomi karena kedua istilah tersebut mempunyai makna yang sama yaitu kewenangan daerah untuk menggurus urusan-urusan pemerintahan daerah atau mengurus rumah tangganaya sendiri sedangkan dalam penerapanya otonomi lebih cenderung pada politik sedangkan desenteralisasi mengacu pada administrasi.


3. Model Desentralisasi

Rondinelli membedakan empat bentuk desentralisasi, yaitu :
(1)     deconcentration,
(2)     delegation to semi-autonomous and parastatal agencies,
(3)     devolution to local goverments, and
(4)     nongoverment institutions

1) Dekonsentrasi

Desentralisasi dalam bentuk dekonsentrasi (deconcentration), menurut Rondinelli pada hakikatnya hanya merupakan pembagian kewenangan dan tanggung jawab administratif antara departemen pusat dengan pejabat pusat dilapangan tanpa adanya penyerahan kewenangan untuk mengambil keputusan atau keleluasan untuk membuat keputusan.
Rondinelli selanjutnya membedakan dua tipe dekonsentrasi yaitu :

a) Field administration (administrasi lapangan)
Pejabat lapangan diberi keleluasaan untuk mengambil keputusan seperti merencanakan, membuat keputusan-keputusan rutin dan menyesuikan pelaksanaan kebijaksanaan pusat dengan kondisi setempat.

b) Local administrasion (administrasi lokal)
Terdiri dari dua tipe yaitu integrated local administration (administrasi lokal yang terpadu) dan unintegrated local administration (administrasi lokal yang tidak padu).Dalam tipe integrated local administration, tenaga-tenaga dari departemen pusat yang ditempatkan didaerah berada langsung di bawah perintah dan supervisi kepala daerah yang diangkat oleh dan bertanggung jawab kepada pemerintah pusat. Walaupun tenaga-tenaga tersebut diangkat, digaji, dipromosikan dan dimutasikan oleh pemerintah pusat, mereka tetap berkedudukan sebagai staf teknis dari kepala daerah dan bertanggung jawab kepadanya. Sedangkan tipe unintegrated local administration ialah tenaga-tenaga pemerintah pusat yang berada didaerah dan kepala daerah masing-masing berdiri sendiri.
Menurut Rondinelli, dekonsentrasi dapat ditempuh melalui dua cara yaitu, pertama; transfer kewajiban dan bantuan keuangan dari pemerintah pusat kepada provinsi, distrik dan unit administratif lokal. Kedua; melalui koordinasi unit-unit pada level sub-nasional atau pemerintah pusat dan daerah serta unit-unit tersebut.
Mengutip pendapat Smith, Turner dan Hulme bahwa pilihan dekonsentratis didasarkan ukuran-ukuran manajerial dan bukan politik, meskipun kenyataannya memiliki nuansa politik tinggi. Hal ini didasarkan atas dua alasan; pertama, kepentingan politik mereka yang mengendalikan kekuasaan negara seringkali kewenangan kepada pejabat administrasi dari pada kepentingan pemerintah daerah. Kedua, pejabat administrasi pada umumnya melakukan kewajiban politik untuk pemerintah pusat yang memelihara stabilitas politik, menghalangi kelompok-kelompok politik oposisi, menjamin bahwa keputusan daerah berwenang tidak bertentangan dengan kebijakan pusat dan memonitor langsung politik para staf dan lain-lain.

2) Delegasi

Delegasi sebagai bentuk kedua yang disebutkan oleh Rondinelli adalah pelimpahan keputusan dan kewenangan untuk melakukan tugas-tugas khusus suatu organisasi yang tidak secara langsung berada dibawah pengawasan pemerintah pusat. Delegasi menurut Litvack merujuk kepada sebuah situasi dimana pemerintah pusat mentrasfer tanggung jawab (responsibility) pengambilan keputusan dan fungsi administrasi publik kepada pemerintah daerah atau kepada organisasi semi otonomi yang sepenuhnya tidak dikendalikan oleh pemerintah pusat akan tetapi pada akhirnya tetap bertanggung jawab (accountable) kepadanya. Bentuk desentralisasi semacam ini dapat dirincikan sebagai hubungan daerah prinsipelagen dimana pemerintah pusat sebagai prinsipal dan pemerintah daerah sebagai kebebasan pemerintah daerah yang memperoleh insentif dari pemerintah pusat dan cenderung dituntut untuk lebih memenuhi keinginan pemerintah pusat agar tidak sampai mengorbankan kepentingan daerah dalam mengelola kewenangan dan tanggung jawabnya.

3) Devolusi

Konsekuensi dari devolusi adalah pemerintah pusat membentuk unit-unit pemerintahan diluar pusat dengan menyerahkan sebagian fungsi-fungsi tertentu kepada unit-unit itu untuk dilaksanakan secara mandiri. Bentuk devolusi mempunyai lima karakteristik, diantaranya :

a) Unit pemerintahan lokal bersifat otonomi, mandiri dan secara tegas terpisah dari tingkat-tingkat pemerintahan. Pemerintahan pusat tidak melakukan pengawasan langsung terhadapnya.


b) Unit pemerintahan lokal diakui mempunayi batas-batas wilayah yang jelas dan legal, yang mempunyai wewenang untuk melakukan tugas-tugas umum pemerintahan
c) Unit pemerintahan daerah berstatus sebagi badan hukum dan berwenang untuk mengelola dan memanfaatkan sumber-dumber daya untuk mendukung pelaksanaan tugasnya.
d) Unit pemerintahan daerah diakui oleh warganya sebagai suatu lembaga yang akan memberikan pelayanan kepada masyarakat dan memenuhi kebutuhan meraka.
e) Terdapat hubungan yang saling menguntungkan melalui koordinator antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta unit-unit organisasi lainnya dalam suatu sistem pemerintahan.

Salah satu contoh devolusi paling ekstensif adalah Sudan dimana komisi propinsi dan DPRD propinsi mempunyai kewajiban hampir seluruh fungsi-fungsi publik kecuali keamanan nasional, pos komunikasi, urusan luar negeri , perbankan dan peradilan.
Menurut Mawhood sebagaiman dikutip oleh Turner dan Hulme ada lima ciri yang melekat pada devolusi yaitu :

a)        Adanya sebuah badan lokal yang secara kenstitusional terpisah dari pemerintah pusat dan bertanggung jawab pada pelayanan lokal yang signifikan.
b)        Pemerintahan daerah harus memiliki kekayaan sendiri, anggaran dan rekening seiring dengan otoritas untuk meningkatkan pendapatannya
c)        Harus mengembangkan kompetensi staf
d)       Anggota dewan yang terpilih yang beroperasi pada garis partai, harus menentukan kebijakan dan prosedur internal. Yang tidak memiliki peranan apapun didalam otoritas lokal.
e)        Pejabat pemerintah pusat harus melayani sebagaian penasihat dan evaluator luar (expternal advisors dan evaluators) yang tidak memiliki peran apapun didalam otoritas lokal.



4) Privatisasi

Bentuk terakhir dari desentralisasi menurut Rondinelli adalah orivatisasi. Privatisasi adalah suatu tindakan pemberian kewenangan dari pemerintah kepada badan-badan sukarela, swasta dan swadaya masyarakat, tetapi dapat pula merupakan peleburan badan Pemerintah menjadi badan usaha swasta. Misalnya, BUMN & BUMD dilebur menjadi PT.
Rondinelli menjelaskan melalui privatisasi pemerintahan menyerahkan tanggung jawab fungsi-fungsi tertentu kepada organisasi nirlaba atau mengizinkan mereka membentuk perusahaan swasta. Dalam beberapa kasus, pemerintah menstransfer tanggung jawab tersebut kepada organisasi paralel seperti nasional, asosiasi dagang dan industri, kelompok-kelompok profesional, organisasi keagamaan, partai politik dan koperasi.
Dari penjelasan diatas, kita dapat melihat bahwa konsep desentralisasi didekati dalam jangkauan aktivitas dan ide yang luas. Oleh karena itu bagi Maddick sebagaimana dikutip oleh Turner yang penting adalah adanya evolusi sistem pemerintahan.

Pembagian Kekuasaan Antara Pusat dan Daerah Dalam UU No. 22 Tahun 1999
Pembagian kekuasaan antara pusat dan daerah dilakukan berdasarkan prinsip negara kesatuan tetapi dengan semangat fedralisme. Jenis yang ditangani pusat hampir sama dengan yang ditangai oleh pemerintah dinegara federal, yaitu hubungan luar negeri, pertahanan dan keamanan, peradilan, moneter dan agama serta berbagai jenis urusan yang memang lebih efisien ditangani secara sentral oleh pemerintah pusat seperti kebijakan makro ekonomi standarisasi nasional, administrasi pemerintahan, badan usaha milik negara dan pengembangan sumber daya manusia.

Kewenangan propinsi sebagai daerah administrasi mencakup :
1)        Kewenangan bersifat lintas kabupaten dan kota
2)        Kewenangan pemerintahan lainnya, seperti perencanaan dan pengendalian pembangunan regional secara makro.
3)        Kewenangan kelautan
4)  Kewenangan yang tidak atau belum dapat ditangani daerah kabupaten dan kota.


v  Pendapat Para Pakar/Para Ahli Mengenai Desentralisasi

1) M. Turner dan D. Hulne (dalam Teguh Yuwono, edisi., 2001,hal.27)

Berpandangan bahwa yang dimaksud dengan desentralisasi adalah transfer kewenangan untuk menyelenggarakan beberapa pelayanan kepada publik dari seseorang atau agen pemerintah pusat kepada beberapa individu atau agen lain yang lebih dekat kepada publik yang dilayani. Landasan yang mendasari transfer ialah teritorial dan fungsional. Teritorial adalah menempatkan kewenangan kepada level pemerintahan yang lebih rendah dalam wilayah hirarkis yang secara geografis lebih dekat pada penyedia layanan dan yang dilayani. Fungsional adalah transfer kewenangan kepada agen yang fungsional terspesialisasi. Transfer kewenangan secara fungsional ini memiliki tiga tipe: pertama, apabila pendelegasian kewenangan itu didalam struktur politik formal misalnya; dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Kedua, jika transfer itu sebuah kementrian kepada kantor kementrian yang ada didaerah. Ketiga, jika tansfer tersebut dari institusi negara kepada agen non negara,; misalnya penjualan aset pelayanan publik seperti telepon atau penerbangan kepada sebuah perusahaan.

2) Rondinelli (Teguh Yuwono, edisi.,2001,hal.28).

Mendefinisikan desentralisasi sebagai transfer tanggung jawab dalam perencanaan, manajemen dan alokasi sumber-sumber dari pemerintah pusat, unit yang ada dibawah level pemerintah, otoritas atau korporasi publik semi otonomi, otoritas regional atau fungsional dalam wilayah yang luas, atau lembaga privat non pemerintah dan organisasi nirlaba

3) Shahid Javid Burki dkk (dalam ebidem)

Menggunakan istilah desentralisasi untuk menunjukkan adanya proses perpindahan kekuasaan politik fiskal dan administratif  kepada unit pemerintah sub nasional. Oleh karena itu yang terpenting adalah adanya pemerintah daerah yang terpilih melalui pemilihan lokal (elected sub-national goverment). Dan jika tidak, maka negara tersebut tidak dianggap sudah terdesentralisasikan. Ia menekankan pada pentingnya pemerintah daerah yang terpilih itu karena dua alasan. Pertama, alasan yang mungkin paling ambisius dan paling beresiko bahwa reformasi ketiga struktur (desentralisasi, dekonsentrasi, dan privatisasi) tersebut berlangsung di daerah. Kedua, implikasi behavioral yang unik dari desentralisasi.
Jadi, desentralisasi adalah pelimpahan kewenangan dan tanggung jawab dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.

4)  desentralisai dapat menghantarkan kepada administrasi pemerintahan yang mudah disesuaikan, inovatif, dan kreatif. Pemerintah Daerah dapat memiliki peluang untuk menguji inofasi, serta berexperiment dengan kebijakansanaan  yang baru didaerah tertentu tanpa harus menjastipikasinya kepada seluruh wilayah negara. Kalau mereka berhasil maka dapat dicontoh oleh daerah yang lainya.
5) desenteralisasi perencanaan dan fungsi manajemen dapat memungkinkan peminpin di daearah menetapkan pelayanan dan fasilitas secara efektip ditengah-tengah masyarakat, menintegrasikan daerah-daerah yang terisolasi, memonitor dan melakukan evaluasi implementasi proyek pembangunan dengan lebih baik daripada yang dilakukan oleh pejabat di pusat.
6) desentralisai dapat memantapkan stabilitas politik dan kesatuan nasional yang memberikan peluang kapada berbagai kelompok masyarakat didaerah untuk berpartisipasi secara langsung dalam pembuatan kebijaksanaan, sehingga dengan demikian akan meningkatkan kepentinggan mereka didalam memelihara sistem politik.
7) desenteralisasi dapat meningkatkan penyediaan barang dan jasa ditingkat lokal dengan biayaya yang lebih rendah, karena hal itu tidak lagi menjadi beban pemerintah Pusat karena sudah diserahkan kepada Daerah. 

4. Apakah Ada Kemungkinan Implikasi Terhadap Keuangan Daerah dari Otonomi Daerah ?
Persoalaan klasik yang selalu muncul ketika membicarakan masalah pemerintah Daerah adalah yang berkaitan dengan masalah keuangan. Sangat masuk akal persoalan ini selalu muncul karena uang jelas sangat mutlak diperlukan dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan, baik dalam memberikan pelayanaan kepada masyarakat ataupun guna memberikan perlindungan. Dana yang sangat besar diperlukan untuk membayar belanja pegawai, dan juga segala bentuk pembiayaan lainya yang biasanya diwujudkan dalam bentuk proyek.
Dengan adanya 2 UUD yang mengatur pemerintahan Daerah yang baru, apakah persoalaan tersebut akan dapat diselesaikan ? tentu saja tidak, apalagi masih diperlukan sejumlah peraturan lebih lanjut guna menginterpretasikan kedua UU tersebut. Baik UU.No.22/1999 ataupun UU No.25/1999, keuangan Daerah dinyatakan bersumber dari :
a.       Pendapatan asli Daerah yaitu:
v  Hasil pajak Daerah.
v  Hasil retribusi daerah.
v  Hasil perusahaan Daerah, hasil pengelolaan kekayaan Daerah yang dipisahkan, dan
v  Lain-lain pendapatan asli daerah yang syah.
a.  Dana perimbangan;
b.  Pinjaman Daerah;
c.  Lain-lain pendapatan Daerah yang syah.
Sementara itu yang dimaksud dengan “dana perimbangan” adalah “ a. Bagian daerah dari penerimaan pajak bumi dan bangunan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bagunan, dan penrimaan SDA; b. Dana alokasi umum; dan c. Dana alokasi khusus. “bagian dari perolehan daerah secara terperinci dinyatakan pembagiannya sebagai berikut agar terlihat lebih jelas kita mencoba dengan penjelasan lewat tabel berikut ini.


Jenis Penerimaan
Pusat
Daerah
Penerimaan dari PBB
10%
90%
Bea perolehan Hak T&B
20%
80%
Pertambangan Umum & Perik
20%
80%
Minyak Bumi
85%
15%
Gas Alam
70%
30%
Data ini kita mengacu dari :UU PKPD No. 22/1999 Pasal 6
“Pengaturan masalah keuangan Daerah, menrut hemat kita sesuai hasil keputusan bersama setelah mengkaji dari semua data ialah masih bersifat “setengah hati” karena titik beratnya masih tetap pada pembagian proporsi, bukan terletak kepada pemberian kewenangan yang luas sebagaimana dinyatakan juga dalam UU No. 22 Tahun 1999. Kita lebih percaya pada mekanisme yang memberikan kewenangan yang luas kepada daerah dalam bidang keuangan, karena dengan kewenangan tersebut uang akan dapat dicari semaksimal mungkin, tentu saja dengan memperhatikan potensi daerah serta kemampuan aparat pemerintah daerah untuk mengambil inisiatif guna menemukan sumber-sumber keuangan yang baru. Dengan demikian yang menjadi landasan falsafahnya adalah “dengan kewenangan, uang akan dicari” atau dalam bahasa asingnya ialah “Money Follows Funcition.” Bukan sebaliknya sebagaimana yang sudah diperlihatkan selama puluhan tahun di Indonesia.



5. Seperti apakah implikasi terhadap dinamika politik lokal ?

Pada masa-masa yang akan datang kita justru harus dapat bersigap tegas dan jeli untuk mengantisipasi terhadap kemungkinan  akan tumbuhnya dinamika politik lokal yang sangat tinggi. Hal itu sangat sejalan sekali dengan dengan berkembangnya proses demokratisasi hampir di semua tingkatan masyarakat, termasuk ditinggkatan lokal. Pejabat pemerintah itu tidak lagi merupakan individu yang “untouchable “namun mereka akan sangat terbuka untuk dijadikan sasaran keritik dari berbagai pihak didaerah. Oleh karena itu, kemungkinan peningkatan akuntabilitas pejabat di daerah akan sangat tinggi, karena akan terjadi proses skrutinisasi terhadap pemegang jabatan, baik yang menyangkut perilakunya sehari-hari ataupun yang berkaitan dengan pemilihan kebijaksanananya.
Hal itu menjadi bertambah kuat lagi sejalan dengan meningkatnya kebebasan, baik kebebasan berpendapat dan kebebasan berserikat ataupun kebebasan Pers. Hal yang terakir ini jelas merupakan hal gejala yang sangat menarik karena. Selama masa transisi Pers Indonesia telah memperlihatkan peranannya yang memang cukup luar biasa besarnya dalam menyoroti berbagai perilaku pejabat pemerintahan, termasuk pejabat didaerahpun sama demikian.    

6. Arti Penting Otonomi Daerah  Desentralisasi

Ada beberapa alasan mengapa kebutuhan terhadap desentralisasi di Indonesia saat ini dirasakan sangat mendesak :
1)        Kehidupan berbangsa dan bernegara selama ini sangat terpusat di Jakarta. Sementara itu pembangunan di beberapa wilayah lain di lalaikan.
2)        Pembagian kekayaan secara tidak adil dan merata
3)        Kesenjangan sosial (dalam makna seluas-luasnya) antara satu daerah dengan daerah lain sangat terasa. Pembangunan fisik di satu daerah berkembang pesat sekali, sedangkan pembangunan di banyak daerah masih lamban dan bahkan terbengkalai. Sementara lain ada alesan lain yang didasarkan pada kondisi ideal, sekaligus memberikan landasan filosofis bagi penyelenggaraan pemerintah daerah (desentralisasi) sebagaimana dinyatakan oleh The Liang Gie sebagai berikut : (Jose Riwu Kaho, 2001,h.8):
1. Dari sudut politik sebagai permainan kekuasaan, desentralisasi   dimaksudkan untuk mencegah penumpukan kekuasaan pada satu pihak saja yang pada akhirnya dapat menimbulkan tirani.
2.  Dalam bidang politik, penyelenggaraan desentralisasi dianggap sebagai tindakan pendemokrasian, untuk menarik rakyat ikut serta dalam pemerintahan dan melatih diri dalam mempergunakan hak-hak demokrasi.
3. Dari sudut teknik organisatoris pemerintahan, alasan mengadakan pemerintahan daerah (desentralisasi) adalah semata-mata untuk mencapai suatu pemerintahan yang efisien. Apa yang dianggap lebih utama untuk diurus oleh pemerintah setempat, pengurusannya diserahkan pada daerah.
4.  Dari sudut kultur, desentralisasi perlu diadakan supaya adanya perhatian sepenuhnya ditumpukan kepada kekhususan sesuatu daerah, seperti geografi, keadaan penduduk, kegiatan ekonomi, watak kebudayaan atau latar belakang sejarahnya.
5.  Dari sudut kepentingan pembangunan ekonomi, desentralisasi diperlukan karena pemerintah daerah dapat lebih banyak dan secara langsung dapat membantu pembangunan tersebut.

Berbagai argument dan penjelasan mengenai fungsi desentralisasi, otonomi yaitu :

1.    Untuk terciptanya efisiensi-efektivas penyelenggaraan pemerintahan. Pemerintahan berfungsi mengelola berbagai dimensi kehidupan seperti bidang sosial, kesejahteraan masyarakat, ekonomi, keuangan, politik, integrasi sosial, pertahanan, keamanan dalam negeri, dll. Selain itu juga mempunyai fungsi distributif akan hal yang telah diungkapkan, fungsi regulatif baik yang menyangkut penyediaan barang dan jasa, dan fungsi ekstraktif yaitu memobilisasi sumber daya keuangan dalam rangka sarana membiayai aktifitas penyelenggaraan negara.
2. Sebagai sarana pendidikan politik. Banyak kalangan ilmuan politik berargumentasi bahwa pemerintahan daerah merupakan kancah pelatihan (training ground) dan pengembangan demokrasi dalam sebuah negara. Alexis de’ Tocqueville mencatat bahwa “town meetings are to leberty what primary schools are to science; the bring it within the people reach, they teach men how to use and how to enjoy it. John Stuart Mill dalam tulisannya “Represcentative Goverment” menyatakan bahwa pemerintahan daerah akan menyediakan kesempatan bagi warga masyarakat untuk berpartisipasi politik, baik dalam rangka memilih atau kemungkinan untuk dipilih dalam suatu jabatan politik.
3. Pemerintahan daerah sebagai persiapan untuk karir politik lanjutan. Banyak  kalangan ilmuan politik sepakat bahwa pemerintah daerah merupakan langkah persiapan untuk meniti karir lanjutan, terutama karir di bidang politik dan pemerintahan ditingkat nasional.
4. Stabilitas politik, Sharpe berargumentasi bahwa stabilitas politik nasional mestinya berawal dari stabilitas politik pada tingkat lokal. Hal ini dilihat dari terjadinya pergolakan daerah pada tahun 1957 – 1958 dengan puncaknya adalah kehadiran dari PRRI dan PERMESTA, karena daerah melihat kenyataan kekuasaan pemerintah Jakarta yang sangat dominan.
5. Kesetaraan politik (political equality). Dengan dibentuknya pemerintahan daerah maka kesetaraan politik diantara berbatgai komponen masyarakat akan terwujud.
6. Akuntabilitas publik. Demokrasi memberikan ruang dan peluang kepada masyarakt, termasuk didaerah, untuk berpartisipasi dalam segala bentuk kegiatan penyelenggaraan negara.


3. Apa saja ruang lingkup dari visi Otonomi Daerah ?

1) Politik

Karena otonomi adalah buah dari kebijakan desentalisasi dan demokrasi, maka ia harus dipahami sebagai sebuah proses untuk membuka ruang bagi lahirnya kepala pemerintahan daerah yang dipilih secara demokratis, memungkinkan berlangsungnya penyelenggaraan pemerintah yang respontif terhadap kepentingan masyarakat luas dan memelihara mekanisme pengambilan keputusan yang taat pada asas pertanggung jawaban publik. Demokratisasi pemerintah juga berarti transparansi kebijakan.artinya untuk setiap kebijakan yang diambil, harus jelas siapa yang memprakarsainya dari kebijakan itu. Apa tujuanya, berapa ongkos yang harus dipikul, siapa yang diuntungkan, apa resiko yang harus ditanggung, dan siapa yang harus bertangung jawab ketika kebijakan itu gagal ? otonomi daerah juga berkesempatan membangun struktur pemerintahan yang sesuai dengan kebutuhan daerah, membangun sistem dan pola karir politik administrasi yang kompetitif, serta mengembangkan manajemen pemerintah yang efektif.

2) Ekonomi

Otonomi daerah disatu pihak harus menjamin lancarnya pelaksanaan kebijakan. Ekonomi didaerah, dan dipihak lain terbukanya peluang bagi pemerintahan daerah mengembangkan kebijakan regional dan lokal untuk mengoptimalkan pendayagunaan potensi ekonomi didaerahnya.
Dalam konteks ini, otonomi daerah akan memnungkinkan lahirnya berbagai prakarsa pemerintah daerah untuk menawarkan pasilitas investasimemudahkan proses perijinan, dan membangun berbagai infrastruktur yang menunjang perputaran ekonomi didaerahnya. Dengan demikian otonomi daerah akan membawa masyarakat ke tingkat kesejahteraan yang lebih tinggi dari waktu ke waktu.

3) Sosial dan budaya

Otonomi daerah harus dikelola sebaik mungkin demi menciptakan dan memelihara harmoni sosial, dan pada saat yang sama memelihara nilai-nilai lokal yang dipandang kondusif dalam menciptakan kemampuan masyarakat untuk merespon dinamika kehidupan disekitarnya.
Berdasarkan visi ini, maka konsep dasar otonomi daerah yang kemudian melandasi lahirnya UU No. 22 tahun 1999 dan UU No. 25 tahun 1999, merangkum hal-hal berikut ini:
a)        Penyerahan sebanyak mungkin kewenangan pemerintahan dalam hubungan domestik kepada daerah.
b)        Penguatan peran DPRD sebagai representasi rakyat lokal dalam pemilihan dan penetapan kepala Daerah
c)        Pembangunan tradisi politik yang lebih sesuai dengan kultur demokrasi demi menjamin tampilnya kepemimpinan pemerintahan yang berkualifikasi tinggi dengan tingkat akseptabilitas yang tinggi pula.
d)       Peningkatan efektifitas fungsi-fungsi pelayanan eksekutif melalui pembenahan organisasi dan institusi yang dimiliki agar lebih sesuai dengan ruang lingkup kewenangan yang telah didesentralisasikan, setara dengan beban tugas yang dipikul, selaras dengan kondisi daerah serta lebih responsif terhadap kebutuhan daerah.
e)        Peningkatan efisien administrasi keuangan darah serta pengaturan yang lebih jelas atas sumber-sumber pendapatan negara dan daerah, pembagian revenue (pendapatan) dari sumber penerimaan yang berkait dengan kekayaan alam, pajak dan retribusi serta tata cara dan syarat untuk pinjaman dan obligasi daerah.
f)         Perwujudan desentralisasi fiskal dari pemerintahan pusat yang bersifat alokasi subsidi berbentuk block gran, peraturan pembagian sumber-sumber pendapatan daerah, pemberian keleluasaan kepada daerah untuk menetapkan prioritas pembangunan serta optimalisasi upaya pemberdayaan masyarakat melalui lembaga-lembaga swadaya pembangunan yang ada.


Kewenangan pemerintah kabupaten dan kota sebagai daerah otonomi :
1. Pertahanan,
2. Pertanian,
3. Pendidikan dan kebudayaan,
4. Tenaga kerja,
5. Kesehatan,
6. Lingkungan hidup,
7. Pekerjaan umum,
8. Perhubungan,
9. Perdagangan dan industri,
10. Penanaman modal, dan
11. Koperasi.

Penyerahan kesebelas jenis kewenangan ini kepada daerah otonomi kabupaten dan daerah otonomi kota dilandasi oleh sejumlah pemikiran :
1. Makin dekat produsen dan distributor pelayanan publik dengan warga masyarakat yang dilayani, semakin tepat sasaran, merata, berkualitas dan terjangkau pelayanan publik tersebut.
2. Penyerahan 11 jenis kewenangan itu kepada daerah otonom kabupaten dan daerah otonom kota akan membuka peluang dan kesempatan bagi aktor-aktor politik lokal dan sumber daya manusia yang berkualitas didaerah untuk mengajukan prakarsa, berkreativitas dan melakukan inovasi.
3. Karena distribusi sumber daya manusia yang berkualitas tidak merata.
4. Pengangguran dan kemiskinan sudah menjadi masalah nasional yang tidak saja hanya dipikulkan kepada pemerintah pusat semata.

5. Otonomi Daerah dan Demokratisasi

Eksistensi kebijakan otonomi daerah kiranya sangat penting dipahami sebagai bagian dari agenda demikratisasi kehidupan bangsa. Dengan kata lain, keberadaan kebijakan otonomi daerah tidak boleh dipandang sebagai a final destination melainkan lebih sebagai mekanisme dalam menciptakan demokratisasi penyelenggaraan pemerintahan. Mawhood merumuskan tujuan utama dari kebijakan otonomi daerah sebagai uapaya untuk mewujudkan political equality, local accountability dan local responsiveness. Prasyarat yang harus untuk mencapai tujuan tersebut adalah pemerintahan daerah harus memiliki teritorial kekuasaan yang jelas (legal teritorial of power); memiliki pendapatan daerah sendiri (local own income); memiliki badan perwakilan (local representative body) yang mampu mengontrol eksekutif daerah, dan adanya kepala daerah yang dipilih sendiri oleh masyarakat daerah melalui pemilu (local leader executive by election).
Keterkaitan otonomi daerah dengan demokratisasi pernah diungkapkan oleh Muhammad Hatta, proklamator RI dalam suatu kesempatan. Memberikan otonomi daerah tidak saja berarti melaksanakan demokrasi, bertindak sendiri, melaksanakan sendiri apa yang dianggap penting bagi lingkungan sendiri. Dengan berkembangnya auto-aktiviet tercapailah apa yang dimaksud dengan demokrasi, yaitu pemerintahan yang dilaksanakan oleh rakyat untuk rakyat. Rakyat tidak saja menentukan nasibnya sendiri, melainkan juga dan terutama memperbaikai nasibnya sendiri.
Konsekuensi otonomi daerah dengan demokratisasi :
1)    Otonomi daerah harus dipandang keutuhan sebagai instrumen desentralisasi dalam rangka mempertahankan keutuhan serta keberagaman bangsa.
2) Otonomi daerah harus didefinisikan sebagai otonomi pemerintahan daerah  (pemda), juga bukan otonomi bagi “daerah”.







BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
v  Otonomi daerah merupakan kemandirian suatu daerah dalam kagitan pembuatan dan pengambilan keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri.
v  Desentralisasi merupakan pelimpahan kewenangan dan tanggung jawab dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.
Arti penting otonomi daerah :
Ø  Untuk terciptanya efisien – efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
Ø   Sebagai sarana pendidikan politik
Ø  Pemerintahan daerah sebagai persiapan untuk karir politik lanjutan.
Ø   Stabilitas politik
Ø  Kesetaraan politik
Ø  Akuntabilitas publik.
Model desentralisasi :
·         Dekonsentrasi
·         Delegasi
·         Devolusi
·         Privatisasi







Daftar Fustaka

           , 1990, presfektif Otonomi Daerah (Jakarta, Rinekacipta) Sulvian, John, 1992, Local Government and Commnunity in Java: An Urban Case Study (Oxford, Oxford University Press)
              ,  Riwukaho, Josef, 1988, Prospek Otonomi Daerah di Negara Republik Indonesia (Jakarta, Rineka Cipta)
           , Davey, Kent J, 1989, Pembiayayaan Pemerintah Daerah (Jakarta, UI Press)
           , Devsas, Nick, 1989, Keuangan Daerah di Indonesia (Jakarta, UI Press)
           , http://id.wikipedia.org/wiki/Otonomi_daerah


Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Makalah Tentang Otonomi Daerah (OTDA)