Buat laksanakan banyaknya ketetapan dalam Undang-Undang No 6 Th 2014 menyangkut Desa, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 43 Th 2014 berkenaan Peraturan Pengerjaan Undang-Undang No 6 Th 2014 berkaitan Desa.
PP ini mengatur penataan desa, kewenangan, pemerintahan desa, tips penyusunan peraturan desa, keuangan & ketajiran desa, pembangunan desa serta pembangunan kawasan perdesaan, tubuh business milik desa, kerja sama desa, Instansi kemasyarakatan desa serta dinas rutinitas desa, & pembinaan & pengawasan desa oleh camat atau sebutan lain.