Blog Yang Membahas Mengenai Sistem Pemerintahan Dalam Tugas Kuliah

loading...
loading...

Definisi Desa Menurut Para Ahli

Tunggu, sedang memuat. . .

Definisi Desa Menurut Para Ahli - Kali ini saya akan memberikan Artikel seputar Pengertian Desa, sebenarnya banyak sekali yang mendefinisikan desa tak terkecuali para pakar/para ahli. disini ada 4 para ahli yang mendefinisikan sebuah desa. anda bisa menyimaknnya dibawah ini :

Menurut R. Bintaro (1968 :95)

Desa adalah suatu perwujudan geografis yang ditimbulkan oleh unsur-unsur fisiografis sosial ekonomi, politis dan kultural yang terdapat di situ dalam hubungan dan pengaruh timbal balik dengan daerah-daerah lain.

Menurut P.J Bournen (1971: 19)

Desa adalah salah satu bentuk kuno dari kehidupan bersama sebanyak beberapa ribu orang, hampir semuanya saling mengenal; kebanyakan yang termasuk didalamnya hidup dari pertanian, perikanan, dan sebagainya usaha-usaha yang dapat dipengaruhi oleh hukum dan kehendak alam. Ddan dalam tempat tinggal itu terdapat banyak ikatan-ikatan keluarga yang rapat, ketaatan, dan kaidah-kaidah sosial.

Menurut I. Nyoman Beratha (1982:27)

Desa atau dengan nama aslinya yang setingkat yang merupakan kesatuan masyarakat hukum berdasarkan susunan asli adalah suatu “badan hukum” dan adalah pula “Badan Pemerintahan”, yang merupakan bagian wilayah kecamatan atau wilayah yang melingkunginya.

Menurut R.H. Unang Soenardjo (1984:11)

Desa adalah suatu kesatuan masyarakat berdasarkan adat dan hukum adat yang menetap dalam suatu wilayah yang tertentu batas-batasanya: memiliki ikatan lahir dan batin yang sangat kuat, baik karena seketurunan maupun karena sama-sama memiliki kepentingan politik, ekonomi, sosial dan keamanan: memiliki susunan pengurus yang dipilih bersama;memiliki kekayaan dalam jumlah tertentu dan berhak menyelenggarakan urusan rumah tangga sendiri.

Berdasarkan penjelasan keempat tersebut, dapat ditarik semua pemahaman bahwa desa adalah suatu wilayah yang didiami oleh sejumlah penduduk yang saling mengenal atas dasar hubungan kekerabatan dan atau atas kepentingan politik, ekonomi, sosial, dan keamanan yang dalam pertumbuhannya menjadi kesatuan masyarakat hukum berdasarkan adat sehingga tercipta ikatan lahir batin antara asing-masing warganya, umumnya warganya hidup dari pertanian, mempunyai hak mengatur rumah tangga sendiri, dan secara administratif berada dibawah pemerintahan kabupaten/kota.

Semoga Artikel yang sudah saya sampaikan diatas tentang Definisi Desa Menurut Para Ahli bermanfaat dan menambah pengetahuan anda yang hobby membaca.

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Definisi Desa Menurut Para Ahli