Blog Yang Membahas Mengenai Sistem Pemerintahan Dalam Tugas Kuliah

loading...
loading...

Kode Etik Birokrasi Sebagai Landasan Propesionalisme Kerja

Tunggu, sedang memuat. . .



BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belaankg Masalah
Jika kita mendengar kata ‘birokrasi’ maka langsung yang ada dalam benak pikran kita adalah bahwasanya kita berhadapan dengan suatu prosedur yang berbelit-belit, ialah aturan dari satu meja ke meja yang lainya. Yang ujung-ujungya adalah biaya yang serba mahal. Pada dasarnya pendapat demikian tidaklah dapat disalahkan seluruhnya, namun dengan demikian apabila orang-orang yang duduk dibelakang meja taat pada prosedur dan aturan serta berdisiplin dalam menjalankan tugasnya, maka birokrasi akan berjalan dengan lancar dan ‘biaya tinggi’ akan dapat dihindarkan.
Menganalisis dari kenyataan birokrasi di Indonesia memang sangat tidak relefan dengan arti bahwa birokrasi itu sebagai pelayan publik. Artinya birokrasi itu itu ada bukan untuk menyulitkan dalam pelayan terhadap masyarakat. Justru dengan adanya birokrasi sebagai dari pelayan publik maka seluruh permasalahan yang berkaitan dengan administrasi seperti pembuatan KTP, SIM, dan lain sebagainya itu akan berjalan dengan efektif apabila pekerja-pekerja birokrat’nya mentaati pada aturan dan prosedur.
Memang saat ini masyarakat sudah mulai tidak menaruh kepercayaan lagi terhadap birokrasi karena memang melihat para pelayan publiknya terlalu banyak mempolitisasi berbagai kepentingan didalamnya. Seharusnya birokrasi itu sebagai pelayanan mesti bersikap netral tanpa harus ada berbagai kepentingan bermain didalamnya sehingga pelayanan berujung pada biaya serba mahal.
Untuk dapat mengembalikan kembali kepercayaan masyarakat sekaligus untuk memperbaiki kinerja pelayan publik salah satunya haruslah menegaskan sebuah aturan yang bijak. Seperti lebih menekankan kepada kode etik birokrasi sehingga apabila salah satu dari pelayan publik ada yang tidak mentaati peraturan itu akan dapat dikenakan sangsi.
Terlebihnya haruslah ditekankan juga pada tegasnya peminpin-peminpin didalamnya. Sehingga mereka akan lebih taat kepada pimpinan yang mengeluarkan kebijakan yang lebih memperioritaskan kepada publik bukan kepada kepentingan pribadinya.
Maka dengan demikian apabila semuanya telah dapat menyadari kepada aturan dan prosedur maka birokrasi pun sebagai pelayan publik akan dapat lebih mendahulukan kepada sisi efisiensi pelayanan yang baik kepada masyarakat sehingga semua permasalahan akan dapat teratasi secara cepat dan baik.
  
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah yang diuraikan maka dapat dirumuskan satu permasalahan sebagai dari bagian untuk menguriakan pada bab selanjutnya berikut adalah rumusan masalah yang dijadikan sebagai poko pembahasan :
Ø  Apakah dengan berlakunya kode etik kinerja birokrasi akan dapat lebih baik ?
1.3 Tujuan Penelitian
            Berdasarkan dari rumusan masalah yang telah disebutkan sebelumnya, maksud dari tujuan penelitian karya tulis ini ialah :
Ø  Untuk memberikan gambaran tentang kode etik sebagai dari aturan untuk dijadikan landasan dalam memperbaiki kinerja birokrasi
Ø  Untuk mengetahui bagaimana hasil dari adanya kode etik dalam birokrasi tersebut terhadap pemberian pelayanan kepada publik






BAB II
KAJIAN PUSTAKA

            Permasalahan tentang birokrasi bukanlah sesuatu rahasia khusus lagi, akan tetapi masyarakat pun sudah mengatahuinya. Dengan demikian konsep birokrasi seringkali masyarakat menyebutkan bahwa birokrasi itu adalah hal yang keliru. Masyarakat mengangap demikian karena mungkin masyarakat tidak mengetahui secara betul apa makna yang terkandung dari birokrasi esensi sebenarnya mereka tidak memahami, birokrasi sendiri menurut saya pada dasarnya adalah hal yang sangat baik serta efisien dalam hal pemberian peleyana terhadap publik, akan tetapi yang menjadikan pelayanan itu menjadi berbelit-belit sehingga ujung-ujungnya bermuara pada uang itu adalah hanyalah sebagian dari oknum birokrat saja. Definisi dari birokrasi menurut para ahli ialah sebagai berikut :
            Machiavelli, misalnya. Dalam nasihatnya kepada pangeran. Meminta pangeran memilih menteri yang cakap dan mengkaji mereka agar mereka tidak mencari sumber penghasilan lain. Bahkan ide tentang pemerintah yang efisien, sangat akrab di Cina jauh sebelum masehi. Diantaranya ide tentang senioritas, sistem ‘merit’ statistik resmi dan laporan tertulis dipraktikan secara luas.
Meski demikian. Penggunaan awal sekaligus penyebarluasan istilah birokrasi justru dilakukan novelis. Balsac salah seorang yang paling bertangung jawab dan konsisten dalam penyebaran istilah ini lewat novelnya les employes (1983).  
Birokrasi yang dalam bahasa inggris, beraucracy, berasal dari kata berau (berarti : :meja) dan cratein (berarti:kekuasaan), dikamsudkan kekuasaan berada pada orang-orang yang berada dibelakang meja. Dan di Indonesia sendiri cenderung dikonotasikan sebagaimana telah digambarkan seperti diatas.
Menurut Bintoro Tjokroamidjojo (1984) birokrasi dimaksudkan untuk mengorganisir secara teratur suatu pekerjaan yang harus dilakukan oleh orang banyak.
           
            Artinya dengan demikian sebenarnya tujuan dari adanya birokrasi adalah agar dapat diselesaikan secara cepat dan terorganisir. Bagaimana suatu pekerjaan yang banyak jumlahnya harus diselesaikan oleh banyak orang sehingga tidak terjadi tumpang tindih didalam penyelesaiannya, itulah yang memang sebenarnya menjadi tugas dalam birokrasi sendiri.
            Belau dan Page (1956) mengemukakan tentang birokrasi sebagai tipe dari suatu organisasi yang dimaksudkan untuk mencapai tugas-tugas yang berhubungan dengan administratif yang besar dengan cara mengkoordinir secara sistematis (teratur) pekerjaan dari banyak orang. Jadi menurut belau dan page, birokrasi justru untuk melaksanakan prinsip-prinsip organisasi yang ditujukan untuk meningkatkan efisiensi administratif, meskipun kadangkala didalam pelaksanaanya birokratisasi seringkali mengakibatkan adanya ketidakefisiensian.

Ismani dengan mengutif pendapat dari Mouzelis, Ismani (2001) mengemnukakan bahwa birokrasi terdapat aturan-aturan yang rasional, struktur organiasai dan proses berasarkan pengetahuan teknis dengan efisiensi dan setinggi-tingginya, dari pangdangan yang demikian tidak sedikitpun alasan untuk menggangap birokrasi itu jelek dan tidak efisien.

Berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, dapat dirumuskan bahwa birokrasi adalah suatu prosedur yang efektif dan efisien yang didasari oleh teori dan aturan yang berlaku serta memiliki spesialisasi menurut tujuan yang telah ditetepkan oleh organisasi/institusi

 


BAB III
PEMBAHASAAN


Berdasarkan urian diatas, bahwa birokrasi dimaksudkan sebagai kekuasaan dipegang oleh orang-orang yang berada dibelakang meja, karena segala sesuatu diatur secara legal dan formal oleh para birokrat. Namun demikian diharapkan pelaksanaan kekuasaan tersebut dapat dipertangung jawabkan dengan jelas, karena setiap jabatan diurus oleh (petugas) yang khusus.
Seperti yang dinyatakan oleh belau dan page diatas, bahwa birokrasi dimaksudkan untuk melaksanakan tugas-tugas administratif yang besar. Hal itu hanya dapat berlaku pada organisasi besar seperti organisasi pemerintahan, karena pada organisasi pemerintahan segala sesuatunya diatur secara formal. Selama ini banyak pakar yang meneliti yang menulis tentang birokrasi bahwa fungsi dari staf pegawai administrasi harus memiliki cara-cara yang spesifik agar lebih efektif dan efisien.
(Syafiie menyebutkan dalam bukunya, 2004:90). Bahwa ada beberapa prinsip dasar dalam birokrasi yang ideal, sebagai berikut :
1.
Kerja yang ketat pada perataturan
2.
Tugas yang khusus
3.
Kaku dan sederhana
4.
Penyelenggaraan yang resmi
5.
Pengaturan dari atas ke bawah
6.
Berdasarkan logika
7.
Tersentralistik
8.
Taat dan patuh
9.
Tidak melanggar ketentuan
10.
Terstruktur
11.
Tanpa pandang bulu

            Hal-hal diatas merupakan prinsip daasr dan karakteristik yang ideal dari suatu birokrasi. Karakteristik tersebut idealnya memang dimiliki oleh para birokrat (pegawai negeri sipil) tidak lain agar tugas-tugas administrasi yang besar dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien sehinga tujuan organisasi dapat tercapai sesuai yang direncanakan. Dengan demikian pendapat sebagian masyarakat selama ini yang cenderung negatif paling tidak dapat diluruskan.
Dengan mengutip pendapat Max Weber seorang sosiolog Jerman.
Tjokroamidjojo (1984:72-73) mengemukakan ciri-ciri utama dari struktur birokrasi dialam tipe idealnya adalah sebagai berikut :
Ø  Prinsip pembagian kerja
Kegiatan-kegiatan reguler yang diperlukan untuk mencapai tujuan-tujuan organisasi dibagi didalam cara-cara yang tertentu sebagai tugas-tugas jabatan. Dengan adanya prinsip pembagian kerja yang jelas ini dimungkinkan pelaksanaan pekerjaan oleh tenaga-tenaga spesialisasi dalam setiap jabatan, sehingga pekerjaan akan dapat dilaksanakan dengan tangung jawab penuh dan efektif.
Ø  Struktur Hirarkis
Pengorganisasian jabatan-jabatan mengikuti prinsip hirarkis, yaitu jabatan yang lebih rendah berada dibawah pengawasan atau pimpinan dari jabatan yang lebih diatas. Pejabat yang lebih rendah kedudukanya harus mempertangung jawabkan setiap keputusanya kepada pejabat atasanya
Ø  Aturan dan prosedur
Pelaksanaan kegiatan pada dasarnya didasarkan pada suatu sistem peraturan yang konsisten. Sistem standar tersebut dimaksudkan untuk menjamin adanya keseragaman pelaksanaan setiap tugas dan kegiatan tanpa melihat pada jumlah orang yang terlibat didalamnya.
Ø  Prinsip netral
Pejabat yang ideal dalam suatu birokrasi melaksanakan kewajiban didalam semangat (formal non pribadi), artinya tanpa perasaan simpati atau tidak simpati. Dalam prinsip ini seorang pejabat didalamnya menjalankan tugas jabatanya terlepas dari pertimbangan yang bersifat pribadi, dengan menghilangkan pertimbangan yang bersifat pribadi dalam urusan jabatan. Berarti suatu prakondisi untuk sikap tidak memihak dan juga untuk efisiensi.
Ø  Penempatan didasarkan atas karir
Penempatan kerja didalam organisasi birokrasi didasarkan pada kualifikasi teknis dan dilindungi terhadap pemberhentian sewenang-wenang didalam suatu organisasi birokrasi, penempatan kerja seorang pegawai didasarkan atas karier. Ada sistem promosi, entah atas dasar senioritas atau prestasi atau kedua-duanya. Kebijaksanaan kepegawaian demikian dimaksudkan untuk meningkatkan loyalitas kepada organisasi dan tumbuhnya “espirit de corps” atau jiwa korupsi diantara para anggotanya.
Ø  Birokrsi murni
Pengalaman menunjukan bahwa birokrasi yang murni dari satu organisasi administrasi dilihat dari segi teknis akan dapat memenuhi efisiensi tingkat tinggi. Mekanisme birokrasi yang berkembang sepenuhnya akan lebih efisien dari pada organisasi yang tidak seperti itu atau tidak jelas birokrasinya seperti pada prosedur.
            Berdasarkan pengertian birokrasi yang menyatakan bahwa birokrasi merupakan organisasi-organisasi yang didirikan secara resmi dan dibentuk untuk memaksimumkan efisiensi administrasi dalam pemerintah dan pembangunan yang menyangkut kelembagaan, aparat, sistem dan prosedur merupakan suatu kelompok khusus dalam masyarakat yang memiliki cita-cita dan nilai-nilai bersama. Selain itu juga sebagai suatu kelompok yang mempunyai kekuasaan tersendiri dan karena itu mempunyai tangung jawab yang khusus.
Dikaitkan dengan etika, maka ketentuan yang dibuat itu disebut dengan kode etik. Dan kode etik sendiri dapat mengimbangi segi negatif dari terbentuknya suatu kelompok yang memiliki kekuasaan khusus tersebut. Kode etik dapat memperkuat kepercayaan masyarakat dan mendapat kepastian bahwa kepentingan terjamin. Jadi kode etik ibarat kompas yang menunjukan arah moral dan menjamin mutu kelompok tersebut dalam hal ini kelompok birokrasi dalam pemerintahan dimata masyarakat.
Agar pelaksanaan kode etik dengan baik maka pelaksanaanya diawasi terus menerus da kode etik mengandung sangsi pagi pelanggar kode etik. Bila terjadi kasus pelanggaran kode etik akan dinilai dan ditindak oleh “suatu dewan kehormatan” atau komisi yang dibentuk khusus untuk keperluan itu.
Didalam penerapan etika birokrasi dalam pemerintahan telah dituangka kedalam kode etik Pegawai Negeri Sipil dalam PP No 42 Tahun 2004 dan pedoman umum dalam penyelenggaraan pelayanaan publik dalam keputusan menteri pendayagunaan aparatur Negara No. 63/KEP/M.PAN/7/2003.
Demikian pula dengan jabatan, dalam organisasi apapun termasuk organisasi pemerintah, jabatan tidak bisa dilepaskan dari peran jabatan didalam organisasi tersebut, oleh karena itu, setiap pejabat dalam organiasai pemerintah mulai dari level eselon IV, eselon III sampai dengan eselon I, tentunya terikat pada hal-hal yang berkaitan dengan apa yang seharusnya dilakukan dan apa yang seharusnya tidak dilakukan sesuai dengan posisi dan jabatanya. Ketentuan-ketentuan tersebut dijabarkan dalam kode etik pegawai .
Pada umunya, penyusunan kode etik minimal didasari oleh 4 aspek pertimbangan sebagai berikut :
1.      Profesionalisme
Keahlian khusus yang dimiliki oleh seseorang baik yang diperolehnya dari pendidikan formal (dokter, akuntan, pengacara dll), dari bakat (penyanyi, pelukis, pianis dll), serta dari kompetensi mengerjakan sesuatu (direktur, pegawai, pejabat dll).
2.      Akuntabilitas
Kesangupan seseorang untuk mempertangungjawabkan apapun yang dilakukanya berkaitan dengan profesi serta peranya sehingga ia dapat dipercaya. Misalnya seorang auditor yang memeriksa laporan keuangan sebuah perusahan. Ia harus dapat memeprtangung jawabkan hasil pemeriksaaan yang dibuatnya sesuai dengan kondisi perusahaan yang sebenarnya.
3.      Menjaga kerahasiaan
Sebuah kemampuan memelihara kepercayaan dengan bersikap hati-hati dalam memberikan informasi. Seorang fropesional harus mampu menyeleksi hal-hal yang bisa diinformasikan kepada umum dan informasi yang perlu disimpan sebagai sebuah kerahasiaan. Hal ini dilakukan demi menjaga reputasi sebuah perusahaan dan fropesi yang dijabatnya. Misalnya seorang konsultan adalah seorang kepercayaan sebuah perusahaan, ia bisa mengetahui seluruh seluk beluk rahasia perusahaan, tapi harus menjaga informasi yang dimilikinya agar tidak sampai ke pihak luar yang tidak berkepentingan.
4.      Dependensi
Sifat netral, tidak memihak salah satu pihak, menyedari batasan-batasan dalam mengungkapkan sesuatu juga merupakan salah satu pertimbangan kode etik. Misalnya, untuk mendamaikan dua pihak yang berselisih dan merugikan perusahaan. Seorang menejer yang bisa menjaga sikap independenya akan lebih dipercaya oleh kedua pihak sehingga akan sangat membantu dalam penyelesaian kasus perselisihan yang dihadapinya. Prinsip lain yang juga bisa dijadikan parameter dalam pelaksanaan birokrasi dapat merujuk pada prinsip-prinsip good Governance yang meliputi :
            Pertama partisipasi masyarakat, kedua, tegaknya supermasi hukum, ketiga, tranparansi, keempat kepedulian kepada stakholder, kelima berorientasi pada konsensus, keenam kesetaraan, ketujuh, efektifitas dan efesiensi, kedelapan akuntabilitas dan kesembilan visi strategis



BAB IV
KESIMPULAN DAN SARAN

4.1 Kesimpulan

Birokrasi merupakan pelayan publik, maka dari itu bahwa birokrasi sendiri mesti bersikap netral dalam setiap hal. Demi terlaksananya pelayanan dengan baik kepada masyarakat. Terlepas dari hal itu agar supaya pelayan publik itu bersikap disiplin maka salah satunya dengan menerapkan kode etik yang menjadi landasan atau dasar hukum/aturan bagi para pelaksana birokrasi sendiri.
Sehingga fropesionalisme kerja akan dapat terlihat apabila kode etik sendiri dapat dilaksanakan dan dipatuhi. Sehingga pandangan masyarakat luas terhadap bobroknya cultur birokrasi sendiri akan sedikit terluruskan.
4.2 Saran
            Berdasarkan hasil pembahasaan yang telah diuraikan, maka ada beberapa hal yang harus diluruskan diantaranya banyak dari para pelaksana birokrasi terkadang karena ketidak fropseionalismean mereka dalam bekerja diantaranya ketidak sesuaian atas latar belakang pendidikan mereka, sehingga mereka terkadang tidak memahami apa yang harus di kerjakan dalam hal pelayanan terhadap publik. Serta kurang tegasnya peraturan yang mengatur tentang pelaksana birokrasi, sehingga mereka dalam memainkan kepentingan pribadi lebih mudah yang berdampak pada pelayanaan yang seharusnya jauh lebih efisien menjadi ngaret.



DAFTAR PUSTAKA

--- Rahman. A. H.I. SISTEM POLITIK INDONESIA Graha Ilmu. 2007
---- Toha Miftah. Birokrasi Pemerintahan Indonesia di Era Reformasi. Media Group. 

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Kode Etik Birokrasi Sebagai Landasan Propesionalisme Kerja